Pilpres 2024
KASUS Eks Kabinda Papua Barat TSP Silaban Dibawa ke MK, Alasan Dihadirkannya Kepala BIN Budi Gunawan
Sebelumnya, beredar lima poin isi pakta integritas dengan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang terjaring OTT KPK.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus mantan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban kembali menjadi sorotan saat bergulirnya sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, beredar lima poin isi pakta integritas dengan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang terjaring OTT KPK.
Adapun isi Pakta Integritas itu di antaranya adalah untuk kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal 60 persen + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI di Kabupaten Sorong.
Bahkan, hal itu juga kemudian ditanggapi oleh calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. Anies mengatakan, hal itu merupakan bukti nyata aparat negara yang tidak netral jelang Pemilu 2024. "Itulah contoh, itu yang menurunkan kepercayaan rakyat pada negara. Ketika aparat negara tidak lagi bersikap netral, yang kemudian jadi korban adalah lembaga negara," kata Anies di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023) lalu.

Pria berusia 54 tahun itu menyebut, apabila seorang pejabat memiliki aspirasi dukungan ke pasangan calon tertentu di Pemilu 2024, sebaiknya mundur dari tugasnya.
Bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu, penggunaan jabatan untuk kepentingan aspirasi pribadi sama dengan merendahkan martabat negara. "Dan lebih parahnya lagi, Anda membuat rakyat tidak percaya pada negara karena kepentingan aspirasi pribadi, aspirasi kelompok menggunakan tangan negara, tidak apa punya aspirasi pribadi mundur saja," terang Anies.
Sementara itu, beredarnya pakta integritas tersebut juga direspons oleh Anggota Komisi I DPR RI fraksi Demokrat, Syarief Hasan.
Syarief meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan investigasi terhadap pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dengan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI TSP. "Ya artinya harus diinvestigasi oleh badan yang mengawasi Pemilu," kata Syarief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Menurut Syarief, Bawaslu perlu mengecek pakta integritas tersebut untuk mengetahui kebenarannya. "Dicek, kalau memang ada pelanggaran ditindaklanjuti," ujarnya.
Syarief menjelaskan, Komisi I DPR akan mencermati perkembangan kasus pakta integritas tersebut. "Kita lihat nanti perkembangannya bagaimana, karena bisa saja itu baru merupakan informasi yang perlu dicek lagi kebenarannya," ucapnya.
Isi Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
Adapun isi pakta integritas tersebut, yakni;
Pertama, mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program Pemerintah Pusat di Wilayah Kabupaten Sorong.
Kedua, tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketiga, menolak sepenuhnya segala kegiatan yang bersifat separatisme serta aktivitas pergerakan Papua Merdeka di wilayah.
Keempat, siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal 60 persen + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong.
Kelima, bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan pembuatan Pakta Integritas ini.
Setelah heboh kasus ini, Panglima TNI yang saat itu dijabat Yudo Margono, memutasi Brigjen TNI Tahan Sopian Parulian Silaban (TSP Silaban) dari Kepala BIN daerah (Kabinda) Papua Barat.
Baca juga: DISOROT ANIES, Ini Isi Pakta Integritas Pj Bupati Sorong-KABINDA Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban
Baca juga: SOSOK KABINDA Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban Terseret Pakta Integritas, Punya Harta Rp 8,9 M
Alasan Kubu Prabowo Meminta Hadirkan Kepala BIN Budi Gunawan ke MK
Kini, kubu Prabowo-Gibran meminta kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen (BIN) Budi Gunawan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Kubu Prabowo-Gibran meminta hal ini setelah kubu Ganjar-Mahfud meminta agar Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo dihadirkan karena dugaan intimidasi dalam pemilihan presiden.
Kubu Ganjar-Mahfud menilai bahwa Kapolri terlibat pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Akibat hal ini, kubu Prabowo-Gibran meminta agar hakim juga memanggil Kepala BIN Budi Gunawan. Hal itu terkait pakta integritas di Sorong Papua.
"Tadi kami mendengar ada permohonan dari kuasa hukum paslon 3 yang meminta dihadirkan, usulan, dihadirkan Kapolri. Kami dari pihak terkait (tim Prabowo-Gibran), mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami, kami juga meminta dihadirkan kepala Badan Intelijen Negara," ujar anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo.
Sebelumnya, Kepala BIN Budi Gunawan telah membantah mengeluarkan keputusan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pakta integritas itu hoaks alias tidak benar.

Mendengar usulan Kuburu Prabowo-Gibran tersebut, Ketua Hakim MK, Suhartoyo mengaku bakal mempertimbangkan usulan itu diterima atau tidak.
Begitu juga dengan pemanggilan Kapolri ke sidang MK, seperti yang diusulkan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebelumnya.
Suhartoyo bersama hakim lainnya akan membahas terlebih dahulu untuk mengambil keputusan.
"Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," tuturnya.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024 Makin Seru, Sejumlah Menteri Telah Dipanggil Mahkamah Konstitusi
Sosok Budi Gunawan
Kepala BIN Budi Gunawan dikenal cukup dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Kedekatan mereka menjadi sorotan saat keretakan hubungan Jokowi dengan PDIP.
Ketika itu muncul isu Jokowi bakal mengganti Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Selama ini, Budi Gunawan dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Budi Gunawan bahkan nyaris jadi Kapolri tapi batal menyusul terjadinya konflik antara Polri dan KPK, ketika lembaga antirasuah itu menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Ketika itu, Budi Gunawan disebut menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2005 dan jabatan lain di Polri.
Rekam jejak Budi Gunawan
Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan merupakan anggota Polri yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sejak September 2016.
Sebelumnya, Budi menjabat sebagai Wakapolri yang mendampingi dua Kapolri, yakni Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Budi Gunawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1983 dan menjadi salah satu lulusan terbaik.
Ia kemudian pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 1986. Lagi-lagi, gelar lulusan terbaik berhasil dia raih.
Karier Budi Gunawan di kepolisian berawal ketika dia lulus dari Akpol tahun 1983 dan ditempatkan di PTIK Jakarta.
Setelahnya, Budi beberapa kali dipindahtugaskan ke sejumlah wilayah dengan jabatan yang berbeda, mulai dari Polda Lampung, Palembang, hingga Bogor.
Dikutip dari Kompas.com, tahun 1999, Budi yang sudah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dipercaya sebagai ajudan Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat Wakil Presiden.
Sampai Mega naik tahta ke kursi RI-1 selama 2000-2004, Budi masih setia menjadi ajudan.
Sejak saat itu, karier Budi kian cemerlang. Dia menjadi jenderal termuda Polri ketika tahun 2004 dipromosikan naik pangkat dari Kombes menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karo Binkar) Mabes Polri.
Tahun 2006-2008, Budi dipercaya menjabat sebagai Kaselapa Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Setelahnya, dia sempat menjabat sebagai Kapolda Jambi selama setahun.
Tak lama, Budi naik pangkat menjadi bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Dia juga dipromosikan sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Kadiv Bikum) Polri, berlanjut sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, hingga Kapolda Bali.
Terus meroket, Budi naik pangkat menjadi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dan dipromosikan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol), lembaga yang membawahi Akpol, Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim), PTIK, dan lainnya.
Batal jadi Kapolri
Pada Januari 2015, Jokowi mengusulkan nama Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tunggal ke DPR. Saat itu, DPR menyatakan Budi lolos uji kelayakan dan kepatutan.
Namun, beberapa hari setelahnya, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan transaksi mencurigakan.
Menyikapi penetapan tersangka tersebut, Presiden Jokowi menunda pelantikan Budi dan menujuk Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
Bersamaan dengan itu, Budi mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya. Pertengahan Februari 2015 dia dinyatakan menang gugatan praperadilan sehingga lolos dari hukum.
Namun demikian, Jokowi pada akhirnya mengirimkan surat pergantian Kapolri baru atas nama Badrodin Haiti. Sementara, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakapolri.
Jabatan Wakapolri diemban Budi hingga tahun 2016 lantaran dia ditunjuk Presiden sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), tepatnya 9 September 2016.
Saat itu, Budi sekaligus meraih kenaikan pangkat menjadi bintang empat alias Jenderal Polisi.
Sedianya, Januari 2018 Budi pensiun dari Polri karena usianya sudah 58 tahun.
Namun, mengingat jabatan sebagai Kepala BIN tidak mengikuti aturan umur pensiun PNS/Polri, dia tetap menjabatnya hingga kini.
(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Pilpres 2024
Brigjen TSP Silaban
Kepala BIN Budi Gunawan
Eks Kabinda Papua Barat
pakta integritas Pj Bupati Sorong
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.