Medan Terkini

MULAI Berlaku Parkir Gratis di Medan, Kecuali di Lokasi E-Parking, Juru Parkir Liar tak Tahu Aturan

Banyak juru parkir liar yang mengutip biaya parkir kepada sejumlah pengendara. Mereka sepertinya tidak tahu terkait aturan baru Dinas Perhubungan

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Seorang juru parkir E-Parking di ruas Jalan Ahmad Yani, Kesawan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Parkir gratis di Kota Medan. Itulah aturan yang baru diterapkan di Kota Medan.

Ada pun parkir berbayar hanya berlaku di lokasi Elektronik Parkir atau E-Parking.

Pembayaran parkir pun menggunakan E-Parking atau elektronik parkir

Pemko Medan sudah menetapkan 145 lokasi Elektronik Parkir atau E-Parking, selebihnya pengendara tidak dikenakan biaya parkir alias gratis.

Juru Parkir Liar Tak Tau Aturan

Aturan baru ini mulai berlaku sejak, Selasa (2/4/2024) malam di seluruh Kota Medan. 

Juru parkir di Jalan Abdullah Lubis  menunggu pengendara roda empat membayar parkir, Rabu (3/4/2024).  Padahal Jalan Abdullah Lubis diketahui bukan termasuk lokasi E-Parking.
Juru parkir di Jalan Abdullah Lubis menunggu pengendara roda empat membayar parkir, Rabu (3/4/2024).  Padahal Jalan Abdullah Lubis diketahui bukan termasuk lokasi E-Parking. (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Namun faktanya, masih banyak juru parkir liar yang mengutip biaya parkir kepada sejumlah pengendara.

Mereka sepertinya tidak tahu terkait aturan baru Dinas Perhubungan Pemko Medan ini.

Amatan Tribun Medan, Rabu (3/4/2024)  di ruas Jalan Abdullah Lubis, DI Panjaitan, Jamin Ginting, Dr Mansyur, Cik Ditiro, Balai Koto, Gatot Subroto, Petisah dan Adam Malik masih banyak juru parkir (Jukir) yang meminta pengendara untuk membayar parkir. 

Selain itu di beberapa tempat yang menerapkan aturan E-Parking, masih banyak jukir yang tidak membawa alat elektronik untuk pembayaran.

Semua masih dilakukan pembayaran secara manual.  

Seorang juru parkir di Jalan Abdullah Lubis menunggu pengendara roda empat membayar parkir, Rabu (3/4/2024).  145 lokasi e-parking ini dikenakan biaya tarif parkir dengan menggunakan transaksi pembayaran non tunai
Seorang juru parkir di Jalan Abdullah Lubis menunggu pengendara roda empat membayar parkir, Rabu (3/4/2024). 145 lokasi e-parking ini dikenakan biaya tarif parkir dengan menggunakan transaksi pembayaran non tunai (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Sementara  petugas Dinas Perhubungan pun yang memantau terkait aturan yang mereka terapkan untuk tidak membayar parkir selain di area E-Parking. 

Bahkan untuk area Pajak USU jalan Jamin Ginting, pengendara diberikan karcis dan pengendara roda dua harus membayar sebesar Rp 3.000.

Menurut pengendara yang sedang melintas di arah Jamin Ginting, Suwarno mengaku hendak mengantar sang istri berbelanja di area Pajak Usu (Pajus) 

Namun setelah dirinya memarkirkan kendaraan, Suwarno diberikan sebuah karcis dan wajib membayar Rp 3.000. 

Suwarno juga mengaku, belum mengetahui adanya aturan baru tidak membayar parkir selain di lokasi E-Parking.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved