Berita Viral
SOSOK DAN PROFIL Prof Dr Franz Magnis Suseno SJ, Penjunjung Tinggi Etika dan Pakar Filsafat Politik
Romo Magnis lahir 26 Mei 1936 di Nurnberg, Bavaria, Jerman. Nama lahirnya ialah Maria Franz Ferdinand Graf von Magnis.
Romo Magnis menjelaskan lima poin tentang pelanggaran-pelanggaran etika berkaitan dengan Pemilu 2024.
Pada poin keempat, ia menjelaskan tentang pembagian bansos, yang menurutnya bukan milik presiden melainkan Bangsa Indonesia. “Bansos bukan milik presiden melainkan milik bangsa Indonesia, yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya,” kata Romo Magnis.
“Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko.”
Hal semacam itu, menurutnya, merupakan pencurian dan pelanggaran etika. Hal itu juga menjadi tanda bahwa seorang presiden sudah kehilangan wawasan etika dasar tentang jabatannya.
“Yaitu kekuasaan yang ia miliki bukan untuk melayani diri sendiri melainkan untuk melayani seluruh masyarakat,” kata Romo Magnis.
Pada poin pertama, Romo Magnis menilai lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan pelanggaran etika berat.
“Pendaftaran Gibran sebagai cawapres, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dinilai pelanggaran etika berat,” jelasnya.
Sebab, Majelis Kehormatan MK menetapkan putusan MK yang memungkinkan Gibran mendaftar sebagai cawapres, sebagai pelanggaran etika yang berat.
“Sudah jelas, mendasarkan diri pada suau keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika berat sendiri,” tutur Romo Magnis.
“Penetapan seseorang sebagai calon wakil presiden yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat.”
Pada poin kedua, ia menyebut presiden boleh saja mengatakan bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang.
“Tetapi saat ia memakai kedudukannya, kekuasaannya untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain untuk mendukung salah satu paslon serta menggunakan kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, ia secara berat melanggar tuntutan etika, bahwa ia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi.”
Poin ketiga yang disampaikan Romo Magnis adalah soal nepotisme. Dia menyebut jika seorang presiden memakai kekuasaan untuk menguntungkan keluarganya sendiri, hal itu merupakan sesuatu yang sangat memalukan. Sebab, kata dia, itu membuktikan bahwa presiden tersebut tidak mempunyai wawasan presiden, di mana seharusnya hidupnya untuk memikirkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan diri sendiri dan keluarganya.
Dalam poin kelima, Romo Magnis menjelaskan tentang manipulasi dalam proses pemilu. “Yang jelas kalau proses pemilu dimanipulasi, itu merupakan pelanggaran etika berat karena merupakan pembongkaran hakikat demokrasi. Misalnya kalau waktu untuk memilih diubah, atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya.”
“Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi, yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat, jadi suatu pelanggaran etika yang berat,” ucapnya.
Sosok Romo Magnis
Franz Magnis Suseno
Biodata Franz Magnis Suseno
Romo Franz Magnis Suseno
Tribun-medan.com
Viral Medsos
NASIB Letjen TNI Purn AM Putranto dan Hasan Nasbi Dicopot oleh Prabowo dari Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
DILANTIK Jadi Menteri, Letjen Djamari Chaniago dan Komjen Ahmad Dofiri Dianugerahi Pangkat Jenderal |
![]() |
---|
REKAM JEJAK Hasan Nasbi Kepala PCO, Dulu Pengunduran Diri Ditolak, Kini Didepak Prabowo |
![]() |
---|
Beber Pengembalian Uang 568 Ribu Dolar ke KPK, Khalid Basalamah Dianggap Bocorkan Materi Penyidikan |
![]() |
---|
Murid SD di Pangandaran Ogah Sekolah 2 Pekan Gegara Kecanduan HP Berakhir Terpaksa Dibujuk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.