Sidang Korupsi Kadiskes Sumut
Rugikan Negara Rp 24 M, Kadis Kesehatan Sumut Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid-19.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 pada tahun 2020 senilai Rp 24 Miliar.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar membacakan surat dakwaannya dihadapan terdakwa dan Majelis hakim yang diketuai M Nazir.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, bahwa perkara ini berawal sekitar bulan Maret 2020, saksi dr. David Luther, M.Ked, SpOG (K). selaku Ketua Organisasi Masyarakat AMPI (Angkatan Muda Pembangunan Indonesia) wilayah Sumatera Utara dan dokter praktik pada RS. Columbia Asia Medan dihubungi oleh saksi Dr. Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya pada RS. Columbia Asia Medan.
“Saat itu saksi Dr. Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19 yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri) dimana saksi Dr. Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi David Luther apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut yang dijawab oleh saksi David bahwa ia akan mengusahakannya,” kata Jaksa, Kamis (4/4/2024)
Selanjutnya beberapa hari kemudian saksi Dr. Fauzi Nasution kembali menghubungi saksi David dan menyampaikan bahwa akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD tersebut.
Kemudian saksi dr. Aris Yudhariansyah, MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi saksi dan mengatakan, “bang, ini ada yang bisa masukkan barang-barang Covid, dan dia kenal dengan abang, namanya Robby orang kisaran yang istrinya melahirkan sama abang”, lalu dijawab oleh saksi David Luther, "ooo....iya, saya kenal. Besok kita ketemu ya”.
Keesokan harinya, saksi David Luther bersama-sama dengan saksi Aris Yudhariansyah dan Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer Jalan Uskup Agung No 15, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dan pada saat itu saksi Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020, dan menyatakan bahwa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah saksi Robby Messa Nura.
“Beberapa hari kemudian, saksi David Luther bersama-sama dengan saksi Aris Yudhariansyah, dan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan juga selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/821/KPTS/2019 tanggal 26 Desember 2019, bertemu di Hotel Polonia Jalan Jenderal Sudirman No. 14-18, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dimana pada saat itu saksi Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa yang akan melaksanakan Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD adalah Robby Messa Nura,” ucapnya.
Selanjutnya Terdakwa mengatakan, “Ya udah, orang ketua aja sama Fauzi Nasution yang kerjakan”.
Bahwa pada tanggal 17 April 2020, Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/222/KPTS/2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Covid-19 Fungsi Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp. 199.456.973.552,00.
“Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020 terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Agus Tripriyono selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA (Ketua Bidang Administrasi, dan Keuangan) menandatangani dokumen Rencana Anggaran Biaya, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 140.289.084.409, yang salah satu kegiatannya yaitu Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinkes dengan anggaran sebesar Rp. 50.356.035.000,” beber JPU.
Penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tersebut dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan selaku Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan cara berkoordinasi secara lisan dengan saksi Sri Suriani Purnamawati selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dimana saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan meminta informasi dari saksi Sri Suriani Purnamawati berupa jenis APD yang dibutuhkan berikut informasi harga masing-masing sesuai dengan standar alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI.
Selanjutnya informasi tersebut dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) kebutuhan belanja Covid-19 fungsi Kesehatan. Selanjutnya setelah mengalami revisi sebanyak 3 kali yaitu Perubahan RAB 1, Perubahan RAB 2 dan Perubahan RAB 3, dokumen RAB tersebut diserahkan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan untuk disetujui.
“Bahwa penyusunan RAB kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 tidak memadai karena jenis APD yang ditetapkan oleh terdakwa berbeda dengan jenis APD yang tercantum dalam dokumen Standard Alat Pelindung Diri dalam Manajemen Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta dokumen Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam Menghadapi Wabah Covid-19,” ujarnya.
Dan harga yang tercantum dalam RAB tanpa adanya kajian yang memuat komponen penyusun harga satuan, namun walaupun mengetahui bahwa penyusunan RAB yang dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan tersebut tidak memadai akan tetapi terdakwa tetap menyetujui dokumen tersebut dan meneruskannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-Hendri-Sipahutar-saat-membacakan-surat-dakwaanya.jpg)