Sidang Korupsi Kadiskes Sumut

BREAKING NEWS: Hari Ini Kadiskes Sumut Alwi Mujahit Sidang Perdana Dugaan Korupsi APD Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (4/4/2024).

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit saat dilakukan penahanan di Kejati Sumut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020 senilai Rp 24 miliar, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (4/4/2024).

Alwi Mujahit terjerat perkara dugaan korupsi dana pengadaan APD Covid-19 pada tahun 2020.

Tak sendirian, Alwi Mujahit akan diadili bersama rekannya bernama Robby Messa Nura.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.co.id, adapun sidang perdana terdakwa rencananya akan digelar pada siang hari ini.

"Kamis 4 April 2024, jam 13.00 WIB sampai dengan selesai," isi poin jadwal sidang yang dilihat pada Kamis.

Adapun sidang pada hari ini diketahui beragendakan sidang pertama atapun pembacaan surat dakwaan.

Pada kolom tersebut, tertera juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut bernama Tri Handayani.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit ditahan karena korupsi proyek pengadaan APD Covid-19 pada tahun 2020.

Penetapan penahanan tersangka tersebut dilakukan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan A H Nasution, Kota Medan.

Kejati Sumut juga melakukan penahanan terhadap Robby Messa Nura selaku rekan dari Alwi Mujahit.

Kajati Sumut Idianto membeberkan, bahwa dalam proyek tersebut memiliki anggara sebesar Rp 39.978.000.000.

Anggaran tersebut ditujukan untuk pengadaan APD berupa baju, sepatu, masker N95 dan lainnya.

"Oleh mereka tersangka dikorupsikan sebesar Rp 24 miliar," ucapnya, Rabu (13/3/2024).

Terhadap para tersangka, lanjutnya, dilakukan penahanan dengan alasan bahwa kedua tersangka ini tidak kooperatif.

"Kita sudah lakukan pemanggilan beberapa kali tapi tidak mengindahkan, oleh karena itu berdasarkan pasal 21 KUHP kita khawatir yang bersangkutan bisa melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta karena dia masih aktif sebagai Kadis Kesehatan kami takut nanti dia melakukan lagi tindak pidana," urainya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved