Sidang Korupsi Kadiskes Sumut

BREAKING NEWS: Hari Ini Kadiskes Sumut Alwi Mujahit Sidang Perdana Dugaan Korupsi APD Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (4/4/2024).

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit saat dilakukan penahanan di Kejati Sumut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020 senilai Rp 24 miliar, Rabu (13/3/2024). 

Atas perbuatan kedua tersangka, dari hasil pemeriksaan audit ditemukan kerugian negara senilai Rp 24 miliar.

Idianto menguraikan, bahwa kronologi tersebut terjadi pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.

Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka Alwi diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.

Sehingga, nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby Messa Nura, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved