Dugaan Korupsi

Nama dr DL Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Sumut

Nama dr DL terseret dugaan korupsi pengadaan APD pada Dinas Kesehatan Sumut. Namanya disebutkan dalam dakwaan

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar saat membacakan surat dakwaanya terhadap terdakwa Alwi Mujahit dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024). Terdakwa diadili dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 dan merugikan negara senilai Rp 24 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Nama dr DL terseret dugaan korupsi pengadaan APD (alat pelindung diri) Covid-19 pada Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) Hendri Sipahutar terhadap eks Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan disebutkan, bahwa dr DL ikut bertanggungjawab atas kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini.

Adapun peran dr DL yang disebutkan dalam dakwaan itu yakni menghubungkan para pihak dalam proses pengadaan APD Covid-19.

“Bahwa perbuatan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Robby Messa Nura, saksi Aris Yudhariansyah, saksi Ferdinand Hamzah, saksi  Hariyati, saksi Fauzi Nasution, dan saksi dr DL dalam kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendudkung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 secara melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini pemerintah Provinsi Daerah Sumatera Utara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” kata JPU Hendri Sipahutar, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Respon Kajati Sumut Soal Uang Korupsi Kadiskes Diduga Mengalir ke Edy Rahmayadi: Kami Cari Tahu

Meski disebutkan dalam dakwaan, tapi belum ada kabar soal pemanggilan dan pemeriksaan dr DL ini.

Sementara itu, merujuk dakwaan JPU Kejati Sumut, kasus dugaan korupsi yang menjerat Kadis Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan ini bermula pada tahun 2020 silam.

Sekira Maret 2020, saksi dr DL selaku dokter praktik di RS di Medan dihubungi oleh saksi Dr Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya di RS. 

“Saat itu saksi Dr Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19, yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri), dimana saksi Dr Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi DL apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut," kata jaksa.

Lalu, dr DL mengatakan bahwa dia akan mengusahakannya.

Baca juga: Mantan Gubernur Edy Rahmayadi Berpeluang Diperiksa, Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi APD Covid

Beberapa hari kemudian, Dr Fauzi Nasution kembali menghubungi dr DL  dan menyampaikan bahwa akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD tersebut. 

Kemudian dr Aris Yudhariansyah selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi dr DL mengatakan, “bang, ini ada yang bisa masukkan barang-barang Covid, dan dia kenal dengan abang, namanya Robby orang Kisaran yang istrinya melahirkan sama abang”,.

Kemudian dr DL menjawab "ooo....iya, saya kenal. Besok kita ketemu ya”. 
 
Keesokan harinya, dr DL bersama dengan dr Aris Yudhariansyah dan Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer Jalan Uskup Agung No 15, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Baca juga: Korupsi Pengadaan APD Covid Rp 24 Miliar, Kadis Kesehatan Sumut Terancam Hukuman Mati

Saat itu dr Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai kegiatan pengadaan rapid test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA 2020, dan menyatakan bahwa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah Robby Messa Nura.
 
“Beberapa hari kemudian, saksi David Luther bersama-sama dengan saksi Aris Yudhariansyah, dan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan juga selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/821/KPTS/2019 tanggal 26 Desember 2019, bertemu di Hotel Polonia Jalan Jenderal Sudirman No 14-18, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dimana pada saat itu saksi Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada terdakwa (Alwi Mujahit Hasibuan), bahwa yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD adalah Robby Messa Nura,” ungkap Jaksa.

Selanjutnya, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan “ya sudah, orang Ketua aja sama Fauzi Nasution yang kerjakan”.

Baca juga: Kadis Kesehatan Sumut Ditahan karena Korupsi Pengadaan APD Covid Senilai Rp 24 M, Ini Kata Kajati

Kemudian pada 17 April 2020, Gubernur Sumatera Utara (Edy Rahmayadi) menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/222/KPTS/2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Covid-19 Fungsi Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp 199.456.973.552,00. 

“Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020, terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Agus Tripriyono selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA (Ketua Bidang Administrasi, dan Keuangan) menandatangani dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan nilai anggaran sebesar Rp 140.289.084.409, yang salah satu kegiatannya yaitu penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinkes dengan anggaran sebesar Rp 50.356.035.000,” beber JPU.

Penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tersebut dilakukan oleh Fakhrial Mirwan Hasibuan selaku Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dengan cara berkoordinasi secara lisan dengan Sri Suriani Purnamawati, selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dimana Fakhrial Mirwan Hasibuan meminta informasi dari Sri Suriani Purnamawati berupa jenis APD yang dibutuhkan beserta informasi harga masing-masing sesuai dengan standar alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI.  

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Kantin Dinkes Sumut, Mantan dan Pejabatnya Belum Juga Diperiksa Polisi

Selanjutnya informasi tersebut dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) kebutuhan belanja Covid-19 fungsi kesehatan.

Kemudian setelah mengalami revisi sebanyak 3 kali, yaitu Perubahan RAB 1, Perubahan RAB 2 dan Perubahan RAB 3, dokumen RAB tersebut diserahkan oleh Fakhrial Mirwan Hasibuan kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan untuk disetujui. 
 
“Bahwa penyusunan RAB kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA 2020 tidak memadai, karena jenis APD yang ditetapkan oleh terdakwa berbeda dengan jenis APD yang tercantum dalam dokumen Standard Alat Pelindung Diri dalam Manajemen Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta dokumen Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam Menghadapi Wabah Covid-19,” ujarnya.

Dan harga yang tercantum dalam RAB tanpa adanya kajian yang memuat komponen penyusun harga satuan.

Meski begitu, walau Alwi Mujahit Hasibuan tahu bahwa penyusunan RAB yang dilakukan oleh Fakhrial Mirwan Hasibuan tersebut tidak memadai, akan tetapi terdakwa tetap menyetujui dokumen tersebut dan meneruskannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kantin Dinkes Sumut yang Habiskan Anggaran Rp 2 M, Ini Kata Polisi

Setelah Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan ditandatangani oleh Agus Tripriyono, maka RAB tersebut diserahkan kembali kepada terdakwa untuk ditandatangani dan dilaksanakan.

Bahwa sekitar minggu ketiga pada bulan Mei 2020, terdakwa memanggil Hariyati, ke ruangannya.

Di dalam ruangannya, telah hadir beberapa orang lainnya yaitu dr Aris Yudhariansyah, Sri Suriani Purnamawati, dan Robby Messa.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa Robby lah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD dengan menggunakan dana BTT (Belanja Tak Terduga). 

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Kantin Dinkes Sumut, Inspektorat Ngaku Sudah Ingatkan Kepala Dinas

Pada saat itu, Hariyati meminta company profile kepada Robby, dan ia pun menyerahkan company profile di bidang konstruksi, karena pengadaan barang/ jasa pada masa pandemi Covid-19 berpedoman pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sehubungan Robby hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyedia Barang/ Jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa Alwi dan Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan pengadaan rapid test dan APD agar Robby dapat menjadi penyedia barang/ jasa dalam pengadaan APD,” terang jaksa.

Selanjutnya, saksi Hariyati merekomendasikan dua perusahaan, yaitu PT Sadado Sejahtera Medika dan PT Mutiara Insani Alkesindo, serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT Sadado Sejahtera Medika dan Nomor Hanafi dari PT Mutiara Insani Alkesindo. 

Baca juga: Pembangunan Kantin Dinkes Disebut Asal-asalan, Habiskan Anggaran Rp 2 Miliar

Pada tanggal 26 Mei 2020, terjadi pertemuan antara Robby Messa, Mareko Nduru, dan Nobel Manurung selaku Direktur Utama PT Sadado Sejahtera Medika dan saksi Muhammad Suprianto di Kantor Notaris Tiffany (Petisah) Syarifah Tiffany yang beralamat di Jalan Sekip Baru No 48 Kota Medan dan terjadi kesepakatan.

Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2020, terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan menerbitkan Surat Keputusan No 444.4/6602/-Dinkes/V/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Fungsi Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara yang menunjuk saksi Ferdinand Hamzah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa (Alat Kesehatan Lainnya) Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Fungsi Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara.

Setelah melakukan penunjukan pejabat pelaksana Kegiatan Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Petugas Medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas, serta Bufferstock Dinkes, Penyediaan Bahan Kimia, Obat dan/atau Multivitamin Kebutuhan RS Rujukan Penanganan Pasien Covid-19) TA. 2020, selanjutnya terdakwa memecah pengadaan APD dari 11 item APD berdasarkan RAB menjadi dua kali pengadaan, dan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ferdinand Hamzah Siregar selaku PPK perihal pelaksanaan pengadaan barang/jasa penanganan Covid-19.

“Bahwa spesifikasi APD tersebut telah ditetapkan oleh terdakwa setelah berkoordinasi dengan Robby dimana sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2020 saksi Hariyati, membuat draft surat pesanan yang mencantumkan spesifikasi APD yang bersumber dari marketplace (online), kemudian menyerahkan draft surat pesanan kepada Robby lalu oleh Robby meminta Hariyati mengubah spesifikasi barang sesuai barang yang dimilikinya dan selanjutnya Robby mengirimkan spesifikasi APD kepada Hariyati melalui Whatsapp, kemudian saksi Hariyati mengkonfirmasi keinginan Robby tersebut kepada terdakwa Alwi melalui saksi Anwar Pulungan dan saksi Aris Yudhariansyah,” urainya.

Selanjutnya, pada keesokan harinya, Anwar Pulungan mengatakan kepada saksi Hariyati “kata Kadis sesuaikan dengan permintaan Robby”, kemudian saksi Hariyati juga menemui Aris Yudhariansyah yang mengatakan “sesuaikan dengan permintaan Robby supaya cepat”, selanjutnya Hariyati membuat draft surat pesanan dengan spesifikasi yang bersumber dari Robby Messa dengan tujuan agar pada saat penghitungan bersama, seluruh APD yang berasal dari Robby dapat dibayar.

Bahwa perbuatan terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan menetapkan dan menyesuaikan spesifikasi APD sebagaimana keinginan dari Robby Messa dan bukannya menetapkan spesifikasi APD sebagaimana kebutuhan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Perbuatan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengar surat dakwaan dari Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa.(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved