TRIBUNWIKI

Bolehkah Tidak Menjalankan Puasa Ramadan saat Mudik Lebaran?Berikut Ketentuan dan Aturannya

Merayakan Hari Raya Idul Fitri tentu akan terasa lebih menyenangkan dan istimewa ketika dihabiskan bersama keluarga.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan roda empat memasuki gerbang tol Amplas 2 di Kota Medan, Sumatra Utara, Rabu (3/4/2024). PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT) sebagai pengelola ruas tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera) memprediksi peningkatan volume lalu lintas (lalin) mencapai sebesar 1.744.790 kendaraan atau naik sebesar 2,08 persen dari kondisi normal (1.709.165 kendaraan) atau meningkat 2,03 persen dari Idul Fitri pada 2023 (1.710.053 kendaraan). 

Menurutnya, seseorang akan dianggap sebagai mukim (bukan musafir lagi) jika dia berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.

Misalnya, seseorang pergi ke Semarang dan saat berada di Tegal dia sudah boleh berbuka, dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan dia tidak berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari.

"Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," kata Buya.

Buya Yahya menegaskan bahwa untuk dianggap sebagai mukim, tidak perlu menunggu selama 4 hari seperti yang salah dipahami oleh beberapa orang, melainkan cukup saat dia tiba di tempat tujuan yang dia niatkan akan tinggal lebih dari 4 hari, dia sudah dianggap sebagai mukim.

"Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalahpahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim,"

"Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km), maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat," tambah Buya.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved