Berita Medan

Gegara Makan Nasi Sisa untuk Sahur, Karyawan Resto Beauty in The Pot Medan Malah Dipecat Sepihak

Dengan inisiatifnya sendiri, nasi itu dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Andry Pramana (20) karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan, yang diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja karena memakan nasi sisa untuk sahur, Sabtu (6/4/2024). Ia merasa keberatan dan melapor ke LBH Medan. 

"Dari situ saya langsung salam ke dia dan saya berpamitan dengan kawan-kawan saya dan langsung pulang,"sambungnya.

Tak lama berselang, tepatnya pada 19 Maret, ia mendapatkan undangan supaya datang ke menemui Human Resource Development (HRD) berinisial LW.

Begitu hadir, rupanya dia disuruh menandatangani surat pengunduran diri dan membuat surat pernyataan ia melakukan kesalahan.

Melihat surat yang disodorkan ia langsung menolak tanda tangan dan menyatakan dirinya bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat pada 16 Maret lalu.

Lalu HRD nya tersebut bersikeras Andry sudah mendapatkan surat peringatan ke tiga.

"Kemudian saya bilang ke Lidya, saya tidak pernah mengundurkan diri dari perusahaan dan saya ini dipecat kemudian saya juga minta surat pemecatannya."

Singkat cerita, HRD berinisial LW disebut emosi dan merobek surat yang disodorkan tadi sembari mengucap kata-kata bernada ancaman.

"Gak butuh saya surat pengunduran diri ini. Saya cuma butuh kamu mengaku, kamu salah. Ayok ke Disnaker, nanti kamu yang malu,"katanya menirukan.

Tak lama kemudian, ia diancam ijazah dan hak-haknya yang lain tidak akan diberikan.

Bahkan, ia terancam membayar uang sebesar Rp 1,5 juta jika menyetujui pengunduran diri.

"Kamu kena sanksi ijazah. Karena ijazah kami ditahan."

Usai dipecat sepihak, Andry kini menjadi pengangguran.

Ia pun tak mendapatkan haknya seperti tunjangan hari raya (THR) dari tempatnya bekerja.

Meski sempat dikabari supaya datang mengambil THR.

Warga Mandala ini sudah bekerja selama 1 tahun lebih dan baru tanda tangan perpanjangan kontrak sekira 3 bulan lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved