Berita Medan

Gegara Makan Nasi Sisa untuk Sahur, Karyawan Resto Beauty in The Pot Medan Malah Dipecat Sepihak

Dengan inisiatifnya sendiri, nasi itu dimasak menjadi nasi goreng, lalu dimakan bersama beberapa rekannya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Andry Pramana (20) karyawan kontrak di resto Beauty in The Pot Medan, yang diduga dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja karena memakan nasi sisa untuk sahur, Sabtu (6/4/2024). Ia merasa keberatan dan melapor ke LBH Medan. 

Ia berharap perusahaan memberikan haknya, lantaran dia masih memiliki masa kerja selama 1 tahun 9 bulan.

Selama itu pula perusahaan dituntut memberikan sisa gaji.

"Saya bekerja secara kontrak selama 2 tahun. Sisa kontrak saya masih ada 1 tahun 9 bulan tolong dikeluarkan hak-hak saya termasuk ijazah saya, THR dan sisa kontrak saya."

Restoran Beauty in The Pot Medan Diduga Langgar Undang-undang Ketenagakerjaan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai restoran Beauty in The Pot Medan diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan karena diduga memecat sepihak.

Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, seharusnya perusahaan memberikan peringatan bertahap dahulu sebelum memecat Andry.

"Kan aneh, sebelumnya sudah diberhentikan, disuruh berpamitan dengan kawan-kawan, tanggal 18 disuruh surat pengunduran diri. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku tenagakerjaan ataupun cipta kerja,"kata Irvan.

Irvan tak menampik kesalahan yang dilakukan Andry.

Namun menurutnya juga harus dilihat secara kemanusiaan, yang mana pekerja memakan nasi sisa tak layak saji ke konsumen lantaran untuk makan sahur.

LBH menduga apa yang dilakukan perusahaan supaya lepas dari tanggungjawab gaji, sisa kontrak dan sebagainya.

"Menurut saya ini untuk menyelamatkan perusahaan kalau Andry dianggap mengakui kesalahan dan dia resign sehingga dia tidak lagi mendapatkan hak-haknya, walaupun secara hukum ketika orang mengundurkan diri, dia ada haknya yaitu uang pisah dan penggantian hak."

LBH Medan sudah menyurati perusahaan tempat Andry sebelumnya bekerja, namun mereka mangkir.

Surat undangan kedua juga sudah dilayangkan supaya hadir pada hari Senin (8/4/2024) mendatang.

"Perlu diketahui kalau Andry diberhentikan dalam masa terikat kontrak 2 tahun dan baru 3 bulan berjalan. Artinya ada sisa kontrak, 1 tahun 9 bulan. Ketika pihak pengusaha memberhentikan karyawan atau buruh uru yang masih ada kontraknya maka kewajiban hukumnya adalah membayar sisa kontraknya serta hak yang lain."

Tribun Medan sudah coba menghubungi guna mengkonfirmasi ke Human Resource Development (HRD) resto Beauty in The Pot ke nomor 0811-6070-2**, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved