Ramadan 2024

Cara Menghitung Zakat Maal Lengkap, Syarat, Hukum hingga Niatnya

Zakat maal dikeluarkan dari berbagai jenis harta benda seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi penerima zakat 

TRIBUN-MEDNA.com - Zakat maal merupakan kewajiban dalam Islam yang mendorong umat Muslim untuk menyisihkan sebagian dari kekayaannya untuk membantu golongan yang kurang beruntung.

Zakat maal dikeluarkan dari berbagai jenis harta benda seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai zakat maal beserta cara menghitungnya:

1. Mengidentifikasi Harta yang Wajib Dizakatkan

Identifikasi semua jenis harta yang wajib dizakatkan, termasuk uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, barang dagangan, dan lain-lain. Pastikan untuk mencatat semua aset yang dimiliki.

Baca juga: Cek Harga Mobil di Bawah 100 juta

2. Menentukan Batas Nisab

Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang terkena kewajiban membayar zakat mal. Nisab bervariasi tergantung pada nilai emas dan perak saat ini.

3. Menghitung Nilai Harta Bersih

Hitung total nilai bersih semua harta setelah mengurangkan semua utang dan kewajiban finansial lainnya. Nilai bersih inilah yang wajib dizakatkan.

4. Menentukan Persentase Zakat

Zakat maal biasanya dikenakan pada tingkat 2,5 persen dari nilai harta bersih. Ini berarti seorang Muslim akan membayar 2,5 persen dari total harta bersih sebagai zakat mal setiap tahunnya.

5. Menghitung Zakat Maal

Rumus untuk menghitung zakat mal adalah sebagai berikut: Zakat Mal = (Nilai Bersih Harta x 2,5 persen)

6. Membayar Zakat Maal

Setelah menghitung jumlah zakat mal, seorang Muslim harus segera membayarkannya agar bisa disalurkan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, atau orang-orang yang membutuhkan lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved