159.557 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana terhadap narapidana dan anak binaan
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana terhadap narapidana dan anak binaan yang Muslim.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Jakarta, Selasa (9/4/2024).
"Penerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang," ujarnya melalui keterangan resmi kepada Tribun-Medan.com.
Baca juga: Keluarga Besar Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Buka Puasa Bersama: Kita Perkuat Ikatan Persaudaraan
Yasonna menjelaskan, dari 159.557 orang penerima RK dan PMP, sebanyak 158.343 penerima RK.
Adapun rinciannya 157.366 penerima RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
"Besaran RK dan PMP khusus Idul Fitri 1445 Hijriah untuk narapidana dan anak binaan bervariasi. Mulai dari 15 hari, satu bulan dan 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan," katanya.
Selain itu, kata dia, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur tercatat penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah terbanyak yakni 16.608 orang.
Lalu disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang.
"Tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima PMP khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumut sebanyak 102 orang, Jawa Barat 98 orang dan Sumatera Selatan 86 orang," ujarnya.
Lebih lanjut ia bilang dari sistem database pemasyarakatan pertanggal 1 April 2024, jumlah tahanan narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 270.207 orang.
"Melalui pemberian RK dan PMP khusus Idul Fitri 1445 Hijriah ini negara menghemat biaya makan narapidana dan anak sebesar Rp81.204.495.000," katanya.
Menurutnya, remisi dan PMP merupakan wujud nyata sikap negara sebagai reward terhadap narapidana dan anak binaan yang selalu berbuat baik, memperbaiki diri. Dan, kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lapas, rutan, LPKA serta menjalankan program pembinaan," ujarnya.
Yasonna berharap pemberian remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.
Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly
Kanwil Kemenkumham
remisi
Remisi Khusus
narapidana
anak binaan
Tribunmedan.com
Safari Ramadan, Kakanwil Kemenkumham Sumut Resmikan Blok Hunian Baru Lapas Sibolga |
![]() |
---|
Warga Binaan Kanwil Kemenkumham Sumut Raih Juara 2 MTQ dan Dakwah Tingkat Nasional: Prestasi Terbaik |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Diseminasi HAM di Wilayah: Pelayanan Publik Berbasis HAM |
![]() |
---|
Imam Suyudi Bangga Kanwil Kemenkumhan Sumut Dipilih Sebagai Mitra Seksi Calon Anggota LPSK |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumhan Sumut dan Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah teken MoU Kembangkan SDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.