159.557 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana terhadap narapidana dan anak binaan
Tidak hanya itu, ia juga memberikan apresiasi terhadap petugas pemasyarakatan yang menjalankan tugas dan kewajiban membina warga binaan.
Baca juga: Warga Binaan Kanwil Kemenkumham Sumut Raih Juara 2 MTQ dan Dakwah Tingkat Nasional: Prestasi Terbaik
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," katanya.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan terhadap narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat.
Syaratnya tertuang dalam Undang-undang RI nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakat.
(*)
Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly
Kanwil Kemenkumham
remisi
Remisi Khusus
narapidana
anak binaan
Tribunmedan.com
| Safari Ramadan, Kakanwil Kemenkumham Sumut Resmikan Blok Hunian Baru Lapas Sibolga |
|
|---|
| Warga Binaan Kanwil Kemenkumham Sumut Raih Juara 2 MTQ dan Dakwah Tingkat Nasional: Prestasi Terbaik |
|
|---|
| Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Diseminasi HAM di Wilayah: Pelayanan Publik Berbasis HAM |
|
|---|
| Imam Suyudi Bangga Kanwil Kemenkumhan Sumut Dipilih Sebagai Mitra Seksi Calon Anggota LPSK |
|
|---|
| Kanwil Kemenkumhan Sumut dan Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah teken MoU Kembangkan SDM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkumham-Sumut-Beri-Remisi-Khusus.jpg)