159.557 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idul Fitri

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana terhadap narapidana dan anak binaan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana terhadap narapidana dan anak binaan yang Muslim. 

Tidak hanya itu, ia juga memberikan apresiasi terhadap petugas pemasyarakatan yang menjalankan tugas dan kewajiban membina warga binaan.

Baca juga: Warga Binaan Kanwil Kemenkumham Sumut Raih Juara 2 MTQ dan Dakwah Tingkat Nasional: Prestasi Terbaik

 

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," katanya.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan terhadap narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat.

Syaratnya tertuang dalam Undang-undang RI nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakat.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved