Berita Viral
Nasib Wanita Kendari Viral Sebut Pria Mirip Alien, Akhirnya Kena Pukul dan Diludahi: Punya Mulut
Terungkap penyebab wanita di Kendari dipukul berulang kali dan diludahi oleh pria ketika di sebuah rumah makan saat bikin video.
Setelah puas dengan aksinya, pelaku bersama wanita yang diduga kekasihnya itu langsung pergi dari tempat tersebut.
Akibat dari perbuatannya H akhirnya dijemput oleh pihak Kasat Reskrim Polresta Kendari pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kronologi kejadian
Sebelumnya korban I bersama temannya R pergi ke restoran cepat saji hendak makan malam.
Tidak lama kemudian korban hendak membuat vidio untuk dirinya sendiri melalui handphone korban.

"Sehingga korban membelakangi saudari R,” katanya pada Keterangan yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (8/4/2024).
Setelah korban membuat beberapa vidio, korban kemudian membalikan badan korban ke arah R.
Korban melihat pelaku sudah ada di belakang korban, tepatnya di samping R.
"Dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata ANEH,” jelasnya.
Pelaku mendengar perkataan korban tersebut dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban, kemudian saat itu R melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” jelasnya.
Pelaku Ditangkap
Dikutip dari TribunnewsSultra.com Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari membenarkan penangkapan pria pelaku pemukulan seorang wanita di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (07/4/2024) sekira pukul 23.00 wita.
Diduga pelaku memukuli wanita itu karena kesal korban menguncapkan kata-kata yang menyinggung pelaku.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, terduga pelaku langsung diamankan polisi usai video pemukulan itu viral.
Pria yang memukul dan meludahi wanita di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena telah menampar, memukul wajah hingga meludahi korban saat berada di restoran cepat saji di Kota Kendari, pada Jumat (8/4/2024).
(*/ Tribun-medan.com)
KETIKA Anies Sindir Pemerintahan Prabowo, Riza Patria Angkat Bicara |
![]() |
---|
TRAGIS KEMATIAN DINA OKTAVIANI: Dirudapaksa dan Dibunuh Atasannya, Berikut Kronologi Lengkapnya |
![]() |
---|
TERNYATA Eks Dirut Riva Siahaan Korupsi Impor BBM Masih Pegawai BUMN, Negara Rugi Rp 193 Triliun |
![]() |
---|
MOTIF Dibunuhnya Pegawai Minimarket Dina Oktaviani, Pelakunya Bos Sendiri, Berawal dari Curhat |
![]() |
---|
TERKUAK Kasus Pegawai Toko Tewas Tanpa Busana, Dina Oktaviani Dibunuh Lalu Disetubuhi Rekan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.