Pilkada 2024

Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Independen di Sumut, KPU Jadwalkan Pendaftaran 5 Mei 2024

KPU Sumut mulai mensosialisasikan perihal formulir syarat dukungan calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau independen

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Pilkada Serentak 2024 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mulai mensosialisasikan perihal formulir syarat dukungan calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada serentak 2024.

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, pembukaan pendaftaran calon kepala daerah dari perseorangan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

Ada pun sosialisasi itu bertujuan mempermudah calon kepala daerah mempersiapkan dokumen syarat dukungan. 

"Saat ini karena proses tahapan pencalonan sudah akan dimulai jadi kita sudah mulai sosialisasi mengenai syarat dukungan calon independen. Untuk pendaftaran mulai 5 Mei," kata Robby kepada tribun, Senin (8/4/2024). 

Robby mengatakan, KPU terbuka bagi calon independen untuk berkonsultasi dengan KPU untuk memandu memenuhi persyaratan persyaratan yang dibutuhkan. 

Ada pun syarat dukungan calon perseorangan diserahkan kepada KPU paling lambat pada 19 Agustus 2024.

"Syarat dukungan untuk calon perseorangan paling lama 5 Agustus sampai terakhir itu 19 Agustus. Jadi KPU siap berkonsultasi dengan calon perseorangan jika ingin maju dan ingin tahu persyaratan seperti apa, " kata Robby. 

Bagi calon Gubernur Sumatera Utara jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 814.046.

Ada pun persyaratan dukungan dengan menyertakan KTP pendukung yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota. 

Robby mengatakan, persyaratan itu mengacu pada Pasal 41 UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 

Disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 6 sampai 12 juta calon perseorangan disyaratkan memenuhi syarat dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT.

"Untuk Sumut jumlah DPT kita 10.853.940 jadi 7,5 persen adalah 814.046 dan harus tersebar di 17 Kabupaten dan Kota dari 33 wilayah yang ada di Sumut," kata Robby. 

Calon Kepala Daerah Perseorangan Terganjal Persyaratan Berat

Pengamat Politik Sumut yang juga Dosen ilmu politik  Universitas Sumatera Utara, Warjiyo mengungkapkan, sedikitnya waktu yang diberikan serta banyaknya persyaratan bagi calon independen adalah tantangan yang tak muda. 

Persyaratan makin runyam saat calon perseorangan ingin maju sebagai calon Gubernur dimana mesti menyertakan syarat dukungan minimal 10 sampai 6 persen dari daftar pemilih tetap. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved