Pilkada 2024
Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Independen di Sumut, KPU Jadwalkan Pendaftaran 5 Mei 2024
KPU Sumut mulai mensosialisasikan perihal formulir syarat dukungan calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau independen
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
"Cukup susah untuk calon perorangan. Sepanjang sejarah perseorangan untuk maju akhirnya mereka akan kembali ke partai politik. Karena waktu yang singkat dan juga persyaratan yang tidak mudah," kata Warjiyo kepada tribun.
Misal untuk ukuran Sumut. Untuk menjadi calon Gubernur dari perseorangan Sumut yang memiliki DPT 10,8 juta membuat calon Gubernur independen mesti mengumpulkan syarat dukungan minimal 7,5 persen.
Syarat itu sebut Warjiyo adalah masalah bagi calon perseorangan.
Selain tidak muda, calon perseorangan yang tidak memiliki koalisi di DPRD juga akan sulit dalam menjalankan pemerintahan andai terpilih.
Dengan alasan alasan itu sebut Warjiyo akhirnya banyak orang yang kemudian tidak tertarik untuk maju sebagai calon independen saat pilkada.
"Karena kalau dia tak kuat di DPRD akan mudah digoyang. Jadi saat ini jalur perseorangan itu tak terlalu diminati," kata Warjiyo.
Warjiyo pun melihat banyak calon perseorangan yang terganjal karena gagal memenuhi syarat dukungan.
Syarat dukungan apalagi mesti tersebar di 50 persen wilayah atau Kabupaten dan Kota yang semakin membuatnya tak muda.
"Apalagi dimulai sejak April dan hanya beberapa bulan untuk memenuhi syarat yang ada. Tentu ini tak muda. Karena itu akhirnya lebih baik maju melalui partai politik," sebut dia.
Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Irak Live RCTI, Shin Tae-yong Percaya Diri Usai Taklukkan Vietnam 2 Kali
• Ramadan 2024, Hari Ini Penentuan 1 Syawal 1445 H, Hilal Diprediksi Capai 7 Derajat di Medan
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.