Pilkada 2024
Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Independen di Sumut, KPU Jadwalkan Pendaftaran 5 Mei 2024
KPU Sumut mulai mensosialisasikan perihal formulir syarat dukungan calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau independen
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mulai mensosialisasikan perihal formulir syarat dukungan calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, pembukaan pendaftaran calon kepala daerah dari perseorangan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
Ada pun sosialisasi itu bertujuan mempermudah calon kepala daerah mempersiapkan dokumen syarat dukungan.
"Saat ini karena proses tahapan pencalonan sudah akan dimulai jadi kita sudah mulai sosialisasi mengenai syarat dukungan calon independen. Untuk pendaftaran mulai 5 Mei," kata Robby kepada tribun, Senin (8/4/2024).
Robby mengatakan, KPU terbuka bagi calon independen untuk berkonsultasi dengan KPU untuk memandu memenuhi persyaratan persyaratan yang dibutuhkan.
Ada pun syarat dukungan calon perseorangan diserahkan kepada KPU paling lambat pada 19 Agustus 2024.
"Syarat dukungan untuk calon perseorangan paling lama 5 Agustus sampai terakhir itu 19 Agustus. Jadi KPU siap berkonsultasi dengan calon perseorangan jika ingin maju dan ingin tahu persyaratan seperti apa, " kata Robby.
Bagi calon Gubernur Sumatera Utara jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 814.046.
Ada pun persyaratan dukungan dengan menyertakan KTP pendukung yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota.
Robby mengatakan, persyaratan itu mengacu pada Pasal 41 UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 6 sampai 12 juta calon perseorangan disyaratkan memenuhi syarat dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT.
"Untuk Sumut jumlah DPT kita 10.853.940 jadi 7,5 persen adalah 814.046 dan harus tersebar di 17 Kabupaten dan Kota dari 33 wilayah yang ada di Sumut," kata Robby.
Calon Kepala Daerah Perseorangan Terganjal Persyaratan Berat
Pengamat Politik Sumut yang juga Dosen ilmu politik Universitas Sumatera Utara, Warjiyo mengungkapkan, sedikitnya waktu yang diberikan serta banyaknya persyaratan bagi calon independen adalah tantangan yang tak muda.
Persyaratan makin runyam saat calon perseorangan ingin maju sebagai calon Gubernur dimana mesti menyertakan syarat dukungan minimal 10 sampai 6 persen dari daftar pemilih tetap.
"Cukup susah untuk calon perorangan. Sepanjang sejarah perseorangan untuk maju akhirnya mereka akan kembali ke partai politik. Karena waktu yang singkat dan juga persyaratan yang tidak mudah," kata Warjiyo kepada tribun.
Misal untuk ukuran Sumut. Untuk menjadi calon Gubernur dari perseorangan Sumut yang memiliki DPT 10,8 juta membuat calon Gubernur independen mesti mengumpulkan syarat dukungan minimal 7,5 persen.
Syarat itu sebut Warjiyo adalah masalah bagi calon perseorangan.
Selain tidak muda, calon perseorangan yang tidak memiliki koalisi di DPRD juga akan sulit dalam menjalankan pemerintahan andai terpilih.
Dengan alasan alasan itu sebut Warjiyo akhirnya banyak orang yang kemudian tidak tertarik untuk maju sebagai calon independen saat pilkada.
"Karena kalau dia tak kuat di DPRD akan mudah digoyang. Jadi saat ini jalur perseorangan itu tak terlalu diminati," kata Warjiyo.
Warjiyo pun melihat banyak calon perseorangan yang terganjal karena gagal memenuhi syarat dukungan.
Syarat dukungan apalagi mesti tersebar di 50 persen wilayah atau Kabupaten dan Kota yang semakin membuatnya tak muda.
"Apalagi dimulai sejak April dan hanya beberapa bulan untuk memenuhi syarat yang ada. Tentu ini tak muda. Karena itu akhirnya lebih baik maju melalui partai politik," sebut dia.
Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Irak Live RCTI, Shin Tae-yong Percaya Diri Usai Taklukkan Vietnam 2 Kali
• Ramadan 2024, Hari Ini Penentuan 1 Syawal 1445 H, Hilal Diprediksi Capai 7 Derajat di Medan
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
![]() |
---|
DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
![]() |
---|
Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
![]() |
---|
Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.