Viral Medsos

Tak Terima Mantan Kekasihnya Digodain, Pemuda di Jambi Aniaya Temannya Hingga Alami Cedera Otak

Peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Jalan Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi, pada 1 April 2024 lalu.

Editor: Satia
IST
Ilustrasi Pengeroyokan 

Dalam pertemuan itu, keduanya sempat cekcok.

Namun, saat itu adu mulut itu dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

Kemudian, keduanya kembali bertemu di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Kecamatan Telanaipura pada pukul 00.30 WIB dini hari.

Lalu, pada saat itu Rasyad atau Ajidan Arli kembali cekcok.

Saat itulah perkelahian di antara keduanya terjadi dan membuat Rasyad dan Arli terjatuh di selokan depan kantor RRI tersebu.

Baca juga: AC Milan Incar Gelandang Baru, Stefano Pioli Minati Ban Serep Real Madrid

"Saat terjadi perkelahian, posisi pelaku Arli terdesak di piting oleh korban Aji, kemudian pelaku Arli meminta tolong kepada salah satu temannya bernama Fras, dengan bahasa 'Fras tolong saya.'"

"Selanjutnya Fras membantu Arli dengan cara menginjak kepala korban beberapa kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi," kata Eko.

Akibat kejadian tersebut, korban hingga kini masih belum sadar sehingga belum dapat dimintai keterangan terkait peristiwa itu.

Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Tentunya apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses penyelidikan akan kami sampaikan kembali," tandasnya.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved