Berita Nasional
KPU Resmi Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Sadar Usai Mendengarkan Aspirasi
KPU resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025) dilansir Kompas.com.
Afifuddin menjelaskan, langkah itu diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.
Baca juga: BALASAN Rocky Gerung Usai Kena Kritik Purbaya Yudhi, Sebut Menkeu Cuma Kasir
KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.
"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," kata Afifuddin.
Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afifuddin.
Baca juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Incar Ilham Pradipta untuk Cairkan Uang Rekening Dormant
Sebelumnya, KPU menerbitkan aturan baru terkait penetapan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Total ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka, termasuk ijazah.
Keputusan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.
Afifuddin membantah pihaknya merahasiakan dokumen para capres dan cawapres demi melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang ijazahnya sedang disorot sejumlah pihak.
Afif menekankan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.
Afifuddin mengeklaim, keputusan KPU itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: TERNYATA Ada 2 Oknum TNI AD Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, PM Sita Uang Rp 40 Juta
"Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasiaannya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," ujar Afif, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
BALASAN Rocky Gerung Usai Kena Kritik Purbaya Yudhi, Sebut Menkeu Cuma Kasir |
![]() |
---|
Gaya Prabowo Tayangkan Videonya di Bioskop, Ternyata Ikuti Jokowi, Reaksi Penonton Merasa Kecewa |
![]() |
---|
RIBUAN Ojol dan Mahasiswa BEM UI Siap Kepung DPR Besok, Tuntut Menteri Perhubungan Dicopot |
![]() |
---|
Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Klaim Punya Bukti Lamanya Studi Wapres di Sydney: Ini Aneh |
![]() |
---|
Putusan Baru KPU Batasi Akses Publik Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Ini Konyol Banget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.