Berita Nasional
KPU Resmi Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Sadar Usai Mendengarkan Aspirasi
KPU resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen
Afif mengatakan, keputusan KPU ini bukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran.
Menurut dia, aturan ini semata untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," tegas dia.
"Nah, berkaitan dengan data itu, ada data-data yang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan juga keputusan pengadilan, dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," sambung Afif.
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka oleh KPU:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
BALASAN Rocky Gerung Usai Kena Kritik Purbaya Yudhi, Sebut Menkeu Cuma Kasir |
![]() |
---|
Gaya Prabowo Tayangkan Videonya di Bioskop, Ternyata Ikuti Jokowi, Reaksi Penonton Merasa Kecewa |
![]() |
---|
RIBUAN Ojol dan Mahasiswa BEM UI Siap Kepung DPR Besok, Tuntut Menteri Perhubungan Dicopot |
![]() |
---|
Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Roy Suryo Klaim Punya Bukti Lamanya Studi Wapres di Sydney: Ini Aneh |
![]() |
---|
Putusan Baru KPU Batasi Akses Publik Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Ini Konyol Banget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.