Kasus Penganiayaan
Pria Ditangkap karena Aniaya Anaknya, Kepala Korban Ditutup Bantal dan Kemudian Diduduki
Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan ke anak.
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang berinisial MR tersebut diamankan pada Selasa, 9 April 2024 setelah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal menjelaskan, bahwa kronologi kejadian berawal saat ibu korban meminta suaminya (pelaku) untuk membeli nasi.
Namun, pelaku tidak membelinya sehingga ibu korban marah.
Selanjutnya, ibu korban meminta pelaku untuk menjaga korban yang saat itu sedang menangis.
"Pelaku mendatangi ibu korban dan menyuruh ibu korban memvideokan. Tiba-tiba, pelaku menutupi wajah korban dengan bantal dan mendudukinya sampai korban menjerit," kata Riffi, Kamis (11/4/2024).
Kemudian, katanya pelaku menyuruh ibu korban untuk memviralkan video tersebut yang kemudian dijadikan sebagai status WhatsApp.
Setelah kejadian, ibu korban menghubungi abang kandungnya (pelapor) yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas.
"Video aksi pelaku sempat viral di media sosial, namun perlu kami jelaskan bahwa pelaku telah diamankan sebelum video tersebut viral," tegas Iptu Riffi Noor Faizal.
Riffi mengatakan,Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut
"Kepolisian mengapresiasi respons cepat dari pihak keluarga yang melapor sehingga pelaku dapat segera diamankan dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Cr29/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Korban yang Dipukuli Segerombolan Pria Berambut Cepak di Mega Park Mengadu ke Polda Sumut |
![]() |
---|
AKBP Reinhard Nainggolan Gebuki Anggota, LBH Medan Minta Polda Sumut Jangan Tutupi Kasus |
![]() |
---|
Anak AKBP Achirrudin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kepala Desa Sempung Polling Dilapor Gebuki Warga Hingga Babak Belur, Kini Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Sidang Ekspres! Aditiya Hasibuan Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.