Berita Viral
KLAIM Punya Banyak Jurus Pamungkas Plus Opini Megawati, Timnas AMIN Pede Menangkan Sengketa Pilpres
Tim hukum pasangan capres 01 Anies-Muhaimin optimistis memenangkan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim hukum pasangan capres 01 Anies-Muhaimin optimistis memenangkan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, jadwal penyampaian kesimpulan bakal digelar pada Selasa (16/4/2024) ini.
Kemudian, sidang putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024 mendatang.
"Optimistis bisa menang karena MK akan menjaga marwahnya," jelas Juru Bicara Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Usamah Abdul Aziz, Kamis (11/4/2024).
Usamah Abdul Aziz juga mengatakan pihaknya siap dan mantap pada tahapan tersebut, menjelang keputusan MK.
"Tim hukum terus melakukan persiapan yang terbaik. Kami punya beberapa jurus pamungkas, setelah mendengar tanggapan juga dari 02 (kubu Prabowo-Gibran)," jelas dia.
Namun, Usamah tidak membeberkan jurus pamungkas yang dimaksud.
Baca juga: KETIKA Gibran Ingin Silaturahmi Idul Fitri, Anies Baswedan: Hari Kedua Lebaran Kami Keluar Kota
Baca juga: MAHKAMAH KONSTITUSI Putuskan Sengketa Pilpres 22 April, Prabowo Dilantik, Gibran Didiskualifikasi?
Saat disinggung mengenai tanggapan kubu 02 seiring dengan keberjalanan persidangan di MK yang cenderung melawan balik kubunya dengan berbagai argumen, Usamah menilai itu tak begitu berarti. "Enggak ada yang spesial, enggak ada yang khusus," imbuhnya.
Termasuk mengenai keterangan para menteri Jokowi yang secara umum membantah adanya korelasi antara angaran dengan bantuan sosial (bansos) yang dituding untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
Usamah tetap menganggap bahwa yang diyakini pihaknya adalah benar, bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas adanya penyelewengan atau cawe-cawe dari pejawat dalam Pilpres 2024.
"Tinggal dibandingkan dengan fakta yang ada di lapangan dari para saksi. Jadi pernyataan menteri, kita bisa bandingkan, nanti hakim sudah memahami dan membandingkan dengan fakta yang terjadi di lapangan yang disampaikan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan itu tinggal difrontir saja," ujarnya.
Usamah juga meyakini bahwa hakim konstitusi nantinya bisa memutuskan dengan bijak atas perkara PHPU yang tengah dihadapi. "Karena kami yakin, MK akan memberikan yang terbaik untuk bangsa ini dan ingin memperbaiki citranya di mata publik, supaya bisa lebih baik lagi," jelas dia.
Baca juga: APAKAH Presiden Jokowi Berlebaran ke Rumah Megawati? Sekjen PDIP Hasto: Hanya Sahabat Dekat
Baca juga: DITANYA Posisi Harun Masuki, Sekjen PDIP Hasto Malah Minta KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Bansos

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, opini Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Harian Kompas diharapkan mengilhami hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat putusan perkara sengketa Pilpres, yang menentukan arah demokrasi di Indonesia.
Menurut Refly, sesungguhnya yang dibutuhkan 8 hakim MK saat ini bukan lagi bukti. Melainkan, kata Refly Harun adalah keberanian untuk memulai babak baru, bahwa siapa pun yang berlaku curang pada Pilpres, maka akan mendapatkan hukuman yang dari kacamata demokrasi, wajib dijatuhkan.
Seperti mendiskualifikasi Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran.
Diskualifikasi ini, kata Refly menjadi bagian dari petitum permohonan paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud.
“Mudah-mudahan, apa yang disampaikan Megawati memberikan penerangan bagi kita semua utamanya kepada hakim MK, bahwa inilah saatnya kita harus berani menunjukkan bahwa kita tidak takut ketika harus membela kebenaran walaupun kebenaran itu berusaha dihalangi dengan senjata,” jelas Refly dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: MAHKAMAH KONSTITUSI Putuskan Sengketa Pilpres 22 April, Prabowo Dilantik, Gibran Didiskualifikasi?
Baca juga: PUTUSAN MK 22 APRIL, Gibran Didiskualifikasi Tapi Prabowo Dilantik? Mahfud Singgung Dinamika Politik
Diketahui, Megawati menulis artikel opini berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” di Harian Kompas edisi, Senin (8/4/2024).
Putri sulung Proklamator Soekarno itu, menyinggung soal sikap kenegarawan yang harus dimiliki hakim MK.
Disebutkan, sumpah presiden dan hakim MK menjadi bagian dari supremasi hukum. Namun, bagi hakim MK, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden.
Karena itu, persyaratan menjadi hakim MK juga lebih berat. Yakni, tidak hanya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai Undang-Undang Dasar (UUD), tetapi juga ditambahkan syarat lainnya, yakni memiliki sikap kenegarawanan.
Dengan sikap kenegarawanan, hakim MK bertanggung jawab bagi terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.
“Mudah-mudahan tulisan Megawati memberikan ilham bagi hakim MK untuk memutus. Sebenarnya yang dibutuhkan bukan lagi bukti tetapi keberanian untuk menentukan arah demokrasi Indonesia,” papar Refly.
Lebih lanjut, Refly berharap semakin banyak tokoh masyarakat yang menyampaikan amicus curiae sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan dorongan dukungan keberanian kepada hakim MK.
Supaya kata Refly, MK memutus perkara sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, serta sesuai apa yang berkembang di masyarakat dan di ruang pengadilan.
Dia menegaskan terlalu mudah untuk menunjukkan bagaimana cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memenangkan paslon nomor 02.
“Tapi masalahnya adalah apakah hakim MK punya keberanian untuk mendiskualifikasi paslon nomor 02 atau setidak-tidaknya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka,” tambah Refly.
Baca juga: KETIKA KPK Minta Beberkan Keberadaan Harun Masiku, Hasto: Bongkar Dulu Itu Penyalahgunaan Bansos
Baca juga: TERUNGKAP Pertemuan Megawati-Prabowo Sudah Dijadwalkan, Hasto Sebut Puan Maharani Tetap Ketua DPR RI

Sosiolog: Jokowi Harus Dihukum
Secara terpisah, sosiolog dan sastrawan Okky Madasari mengatakan, proses di MK memang sesuatu yang harus dilakukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03, karena ada proses yang tidak benar, melanggar undang-undang (UU) dan melanggar etika dalam Pilpres 2024.
“Soal nanti hasil MK mengecewakan kita lagi, itu hal lain. Setidaknya, dua kandidat, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud tidak serta merta menjadi oportunis, tidak mematahkan perjuangan sendiri, tidak serta merta mengkhianati kepercayaan rakyat, mereka terus menggiring proses di MK, merawat amanat rakyat,” ujarnya dalam Podcast dengan Eep Saefulloh.
Jika nanti keputusan MK mengecewakan, menurut Okky, masih ada mekanisme lain untuk memberi teguran dan hukuman kepada Presiden Jokowi berupa tekanan publik, karena terlalu banyak kesalahan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Peraih gelar PhD dari National University of Singapore itu menegaskan, sejauh ini belum ada presiden di Indonesia yang mempertanggung jawabkan perbuatannya, termasuk Soeharto sekali pun.
“Kalau nanti Jokowi bisa survive, bisa menganggap apa yang dilakukan biasa-biasa saja, sepanjang sejarah kita akan melihat bangsa ini menerima segala bentuk pelanggaran etik dan ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu,” bebernya.
Adapun, Eep menilai persidangan MK kali ini berbeda karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengambil perspektif yang berbeda dengan gugatan di MK sebelumnya.
Paslon 01 dan Paslon 03 mengaitkan dengan pelanggaran konstitusi dan UU oleh Presiden, mengaitkan dengan dampak penyelenggaraan pemilu dan kinerja penyelenggara pemilu terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga implikasi hukum dan politik terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
Okky menggaris bawahi, bahwa yang dipersoalkan di MK bukan angka atau hasil perolehan suara Pilpres 2024, melainkan proses yang diwarnai kecurangan bersifat terstruktur sistematis dan massif (TSM) termasuk penggelontoran bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan Paslon nomor 02.
Ia berharap hakim konstitusi mengembalikan MK ke fitrahnya sebagai penjaga konstitusi, bukan mahkamah kalkulator.
Okky juga menekankan, MK merupakan produk Orde Reformasi yang didirikan untuk menjaga konstitusi.
Namun Putusan MK Nomor 90/2023 membuat kepercayaan masyarakat terhadap MK anjlok, sehingga harus dikembalikan.
“Ini dosa besar yang harus ditanggung Jokowi. Pemerintahan Jokowi telah merusak institusi Reformasi seperi MK dan KPK sejatinya menjaga proses demokrasi, tetapi diobrak-abrik begitu saja pada masa pemerintahan Jokowi, ini harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Baca juga: APAKAH Presiden Jokowi Berlebaran ke Rumah Megawati? Sekjen PDIP Hasto: Hanya Sahabat Dekat
Baca juga: MENGENASKAN Warga Toraja Pengantar Galon di Yahukimo Dibunuh KKB Papua, Kondisi Korban Usus Terburai
Baca juga: KRONOLOGI 2 Anak Kecil Ditembak KKB Papua, Satu Tewas dan Satu Luka Berat, Berawal dari Baku Tembak
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Kembalikan Penyebutan KKB Menjadi Organisasi Papua Mardeka/OPM
Baca juga: RESMI PENAMAAN KKB Papua Menjadi OPM, Ini Alasan Panglima TNI dan Dampaknya terhadap Masyarakat
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
RUMAH AHMAD SAHRONI Dirusak Massa, TV dan Perabotan Dijarah, Mobil Listrik Hancur Dilempari Batu |
![]() |
---|
Demonstrasi Makin Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis |
![]() |
---|
TOTAL Harta Kekayaan Ahmad Sahroni Rp328,9 Miliar, Rumah Mewahnya Digeruduk Massa |
![]() |
---|
TERKINI Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Harta Kekayaan yang Dilaporkan Hanya Rp 328 Miliar |
![]() |
---|
Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Periuk Diamuk Warga, Massa Beringas Mobil Dihancuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.