CPNS 2024

Syarat Minimal IPK di Kemenhub yang Harus Diperhatikan Calon Pelamar CPNS 2024

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) diperkirakan akan berlangsung dalam tiga tahap yang dimulai pada bulan Mei mendatang.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) diperkirakan akan berlangsung dalam tiga tahap yang dimulai pada bulan Mei mendatang.

Seleksi CPNS 2024 akan dilakukan oleh beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelum seleksi dimulai, pelamar bisa menemukan tautan informasi seputar CPNS Kemenhub 2024 dan syarat nilai minimal pendaftaran.

Informasi terkait CPNS Kemenhub 2024 akan dirilis melalui dua situs.

Situs pertama adalah SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. SSCASN merupakan portal seleksi ASN terintegrasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SSCASN merupakan portal informasi utama dan platform pendaftaran CPNS 2024 untuk semua instansi.

Situs informasi kedua, CPNS Kemenhub 2024, adalah CPNS Kemenhub, situs CPNS yang dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan. Portal ini berisi informasi detail mengenai proses seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Para kandidat dapat memantau pengumuman, pelaksanaan, dan hasil seleksi melalui portal CPNS Kemenhub 2024.

Di bawah ini adalah link informasi seputar CPNS Kemenhub 2024 yang bisa Anda pantau selama proses seleksi berlangsung:
Link situs SSCASN - https://sscasn.bkn.go.id/

Link situs CPNS Kemenhub - https://cpns.kemenhub.go.id/

Syarat Minimal IPK CPNS Kemenhub 2024

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan salah satu syarat penting untuk melamar CPNS 2024 Kemenhub.

IPK adalah nilai rata-rata kumulatif yang diperoleh pelamar selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Untuk pelamar CPNS Kemenhub, ada syarat IPK minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Menurut informasi di situs CPNS Kemenhub, IPK minimal untuk pendaftaran di Kemenhub adalah 3.00.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved