Berita Viral
Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita, Anindira Puspita Jadi Tersangka, Susui Anak di Penjara
Anindira Puspita adalah istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan Satu Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) TNI Angkatan Darat.
TRIBUN-MEDAN.com - Viralkan suami selingkuh dengan 5 wanita, Anindira Puspita jadi tersangka.
Anindira Puspita pun kini harus menyusui anak di penjara.
Anindira Puspita, seorang istri di Bali terpaksa menyusui bayinya yang masih berusia 1,5 tahun di dalam rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikutip tribun-medan.com dari TribunSumsel,com, Anindira dijerat kasus tersebut usai membongkar dugaan suaminya yang merupakan dokter di TNI AD selingkuh dengan sejumlah wanita.
Kini statusnya dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Rumah Aman Pemogan.
Mirisnya Anindira Puspita memiliki bayi berusia 1,5 tahun, dia dititipkan ke UPTD PPA Bali karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
Baca juga: SOSOK Restiana Febrianti Pramugari Senior Selingkuh dengan Suami Dokter, Istri Sah Lagi Hamil
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anindira Puspita.
Anindira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.
Suami Anindira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, satu di antaranya anak petinggi kepolisian.
Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anindira Puspita merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.
Kini Anindira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.
Baca juga: VIRAL Perselingkuhan Pramugari Senior dengan Suami Dokter, Istri Sah Lagi Hamil Diceraikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.