Sumut Terkini

Soal Perekrutan Badan Adhoc Jelang Pilkada, Ketua KPU Samosir : Keputusannya Minggu Depan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir Vincent Sitinjak mengutarakan, keputusan soal perekrutan badan adhoc akan  diperoleh kemungkinan minggu.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak saat berada di Kantor KPU Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada), perekrutan badan adhoc masih menunggu keputusan KPU RI apakah seleksi terbuka atau pengangkatan kembali dengan evaluasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir Vincent Sitinjak mengutarakan, keputusan soal perekrutan badan adhoc akan  diperoleh kemungkinan minggu depan.

"Belum ada keputusan, mungkin minggu depan sudah ada keputusan final," ujar Vincent Sitinjak, Senin (15/4/2024).

Selanjutnya, ia utarakan soal juknis pelaksanaan pilkada. Ia utarakan, juknis secara detail belum ada. Pihaknya masih menunggu juknisnya.

"Belum juga. Juknisnya nanti ada beberapa, mulai validasi data pemilih, pencalonan, dan pemungutan serta penghitungan suara," ujarnya.

"Bisa  saja disederhanakan. Tetapi memuat semua agenda pemilihan," tuturnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan soal jumlah peserta pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara saat pilkada 2024 ini.

"Ini sesuai gambaran awal dari rakor dengan KPU pusat. Estimasinya mungkin akan dibuat utk satu TPS maksimal 500 pemilih," ujarnya.

Dalam pilpres, pileg dan pemilihan DPD pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, TPS Samosir tersebar di 134 desa. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Samosir ada sebanyak 465 lokasi.

Dengan adanya pertambahan DPT pada setiap TPS, dimungkinkan jumlah TPS pada saat pilkada akan berkurang.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved