Breaking News

Medan Terkini

Alasan Ratusan Warga Pancur Batu Geruduk Markas Denpom I/Medan dan Blokade Jalan

Ratusan warga Pancur Batu, Deliserdang, menggeruduk Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana di depan markas Denpom 1/5 Medan Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, saat digeruduk ratusan warga Pancur Batu, Deliserdang, Selasa (16/4/2024 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan warga Pancur Batu, Deliserdang, menggeruduk Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, Selasa (16/4/2024) sore.

Menurut Rosleni, salah seorang peserta aksi, kedatangannya ke markas Denpom I/5 Medan, untuk mendesak proses hukum kepemilikan senjata api yang melibatkan oknum Kodam I/Bukit Barisan bernama Kopral Nirwansyah.

Kata Rosleni, sebelumnya senjata api tersebut awalnya dituding milik Edi Suranta Gurusinga yang ditangkap oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan.

Namun belakangan, ternyata senjata api jenis pistol Daewoo ternyata merupakan milik Kopral Nirwansyah.

"Kami keluarga Edi Suranta Gurusinga mendesak Kapendam I Bukit Barisan memberikan pernyataan proses hukum terhadap Kopral Nirwansyah," kata Rosleni kepada Tribun-medan, Selasa (16/4/2024).

"Kami juga mendesak bapak panglima TNI, Kasad memberikan perhatian terhadap kasus bapak Edi Suranta Gurusinga,"

"Mendesak Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung turun ke pengadilan negeri Lubuk Pakam dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, untuk memeriksa adanya kejanggalan kasus Edi Suranta Gurusinga," sambungnya.

Dijelaskannya bahwa, Kopral Nirwansyah telah mengakui bahwa senjata api tersebut merupakan miliknya.

Namun, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap proses hukum yang ditangani oleh Denpom I/5 Medan.

"Memang katanya sudah di tahan (Kopral Nirwansyah), tapi status tersangka tidak ada. Karena Nirwansyah yang punya pistol," sebutnya.

"Kalau memang Nirwansyah itu yang mengakui punya pistol, kenapa Edi Suranta Gurusinga tidak di lepaskan, ada apa ini," tambahnya.

Rosleni menyampaikan bahwa, saat berjalannya aksi unjuk rasa pihak Denpom I/Bukti Barisan sama sekali tidak ada menemui mereka.

"Tidak ada jawaban, kami dari siang di sini," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam kasus Edi Suranta Gurusinga, polisi salah prosedur dalam penetapan tersangka.

"Edi Suranta Gurusinga tidak pernah mempunyai senjata api. Salah tangkap, makanya kami desak kasus ini terang benderang, kasus ini ada rekayasa, ada permainan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved