Medan Terkini

Alasan Ratusan Warga Pancur Batu Geruduk Markas Denpom I/Medan dan Blokade Jalan

Ratusan warga Pancur Batu, Deliserdang, menggeruduk Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana di depan markas Denpom 1/5 Medan Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, saat digeruduk ratusan warga Pancur Batu, Deliserdang, Selasa (16/4/2024 

Sementara satu pelaku berinisial ESG ditahan oleh pihak kepolisian, karena kepemilikan senjata api.

"Barang bukti yang bersangkutan ini, ada satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, lalu ada satu buah samurai, tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Jama kepada Tribun-medan, Kamis (14/3/2024).

Katanya, saat dilakukan penggrebekan pelaku ini sempat membuang barang bukti berupa senjata api tersebut ke semak-semak.

Namun, aksinya ini sempat diketahui oleh petugas yang melakukan penggrebekan dan langsung menangkapnya.

"Personel dari Gegana melihat tersangka inisial ESG ini melemparkan senjata api ke semak-semak, dan berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku langsung diborgol dan diboyong ke Polrestabes Medan," sebutnya.

Jama mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal usul senjata api itu didapat oleh pelaku.

Dikatakannya, pelaku ini merupakan mantan personel polisi yang sekarang merupakan Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu.

"Setahu kami dia ini ketua Brigsus PKN. Dugaan mantan polisi," ucap Jama.

Lebih lanjut, ia mengatakan terhadap perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved