Berita Populer Hari Ini
Berita Populer, Lettu CKM Malik Hanro yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan, Ibu dan Anak Dibunuh
Berita populer Tribun Medan hari ini dimulai dari NASIB Lettu CKM Malik Hanro Agam Kini Dinonaktifkan, Sang Istri drg Anandira Puspita Dibebaskan
Kini insiden berdarah itu terjadi lagi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (14/4/2024) sore.
Korban carok atau pembacokan yakni Imam Arifin (26) asal Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang.
3. KASUS Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Anak 7 Tahun Jadi Saksi Kunci, Pelaku Tinggi dan Kurus

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi tengah menyelidiki pelaku pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan. Ibu dan anak ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (15/4/2024) pagi.
Korban tewas bernama Wasilah (40) dan anaknya FA (16).
Namun ada satu korban selamat yakni G (7).
G menjadi saksi kunci kasus pembunuhan ini.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang sekira pukul 10.00 WIB pagi.
4. Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Ringkus Penyalahguna Narkoba Desa Sei Sakat

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA DP Samosir Ssos bersama Tim Opsnalnya berhasil meringkus pelaku penjual Narkotika jenis sabu berinisial FF Als Fera (34) penduduk Dusun 1 Desa SEI Sakat Kecamatan Panai Hilir Kab Labuhanbatu, Selasa (09/04/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH pada hari Senin 15 April 2024 mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa 09 April 2024 di Dusun I Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya rumah pelaku FF Als Fera.
Dari pelaku saat ditangkap dan digeledah didapat daripadanya barang bukti yaitu 01 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu seberat 2,69 gram bruto, uang tunai Rp. 500.000, ( hasil penjualan sabu ), satu unit HP merek Vivo Y 21 warna hitam.
Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya serta uang tunai tersebut adalah hasil penjualan sabunya.
Dapat dijelaskan menurut Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir, S.sos bahwa pelaku FF Als Fera sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama dengan sanksi pidana penjara 3,5 Tahun dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan Juni 2023 yang lalu.
5. Cara Tepat Mengamalkan Ayat 1000 Dinar Agar Menjadi Doa Mustajab, Baca Pada Waktu Ini

Berita Populer, Duduk Perkara Kades di Tuban Salah Ucap, Curhatan Astri Gustina Ayu sebelum Tewas |
![]() |
---|
Berita Populer, Anggota TNI Bunuh Istri, Kebakaran Pabrik Minyak dan Polda Minta 5 THM Ditutup |
![]() |
---|
Berita Populer, Respon Gubsu Bobby Nasution soal Penemuan Uang, Hendra Dermawan Plt Kadis PUPR Sumut |
![]() |
---|
Berita Populer, Kadis PUPR Topan Ginting Ditangkap KPK, Ancaman Wali Murid untuk Bu Guru Cicih |
![]() |
---|
Berita Populer, Istri Siri Bunuh Suami di Jombang, Kurir 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.