Polres Labuhanbatu

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Ringkus Penyalahguna Narkoba Desa Sei Sakat

Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA DP Samosir Ssos bersama Tim Opsnalnya berhasil meringkus pelaku penjual Narkotika jenis sabu berinisial FF Als F

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA DP Samosir Ssos bersama Tim Opsnalnya berhasil meringkus pelaku penjual Narkotika jenis sabu berinisial FF Als Fera (34) penduduk Dusun 1 Desa SEI Sakat Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu, Selasa (09/04/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA DP Samosir Ssos bersama Tim Opsnalnya berhasil meringkus pelaku penjual Narkotika jenis sabu berinisial FF Als Fera (34) penduduk Dusun 1 Desa SEI Sakat Kecamatan Panai Hilir Kab Labuhanbatu, Selasa (09/04/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH pada hari Senin 15 April 2024 mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa 09 April 2024 di Dusun I Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu tepatnya rumah pelaku FF Als Fera.

Dari pelaku saat ditangkap dan digeledah didapat daripadanya barang bukti yaitu 01 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu seberat 2,69 gram bruto, uang tunai Rp. 500.000, ( hasil penjualan sabu ), satu unit HP merek Vivo Y 21 warna hitam.

Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya serta uang tunai tersebut adalah hasil penjualan sabunya.

Dapat dijelaskan menurut Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir, S.sos bahwa pelaku FF Als Fera sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama dengan sanksi pidana penjara 3,5 Tahun dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan Juni 2023 yang lalu.

Kapolsek Panai Hilir AKP HM. Sibarani, SH mengatakan saat ini Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan benar pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku dikenakan UU RI no Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved