Berita Viral

DITAHAN Usai Viralkan Perselingkuhan Suaminya Lettu MHA, Anandira Puspita Akhirnya Dibebaskan

Ditahan usai viralkan perselingkuhan suaminya yakni Lettu MHA, Anandira Puspita akhirnya dibebaskan dan sang suaminya dinonaktifkan

instagram
DITAHAN Usai Viralkan Perselingkuhan Suaminya Lettu MHA, Anandira Puspita Akhirnya Dibebaskan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Ditahan usai viralkan perselingkuhan suaminya yakni Lettu MHA, Anandira Puspita akhirnya dibebaskan.

Anandira Puspita alias AP akhirnya dibebaskan dari penjara setelah sempat ditahan karena viralkan perselingkuhan suaminya Lettu CKM drg. MHA.

Dimana sebelumnya, Anandira Puspita sempat ditahan karena viralkan perselingkuhan suaminya selingkuh hingga ditetapkan jadi tersangka.

Terkini, Polresta Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan, AP, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. MHA.

Untuk diketahui, AP tersandung kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) akibat menyebarkan foto perempuan, berinisial BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan, penangguhan penahanan terhadap AP dikabulkan sejak Sabtu (13/4/2024).

"Terhadap tersangka AP dan mempertimbangkan kondisi AP yang membawa anak kami lakukan penangguhan.

Penangguhan ini artinya yang bersangkutan sekarang berada di luar bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya," kata dia pada Senin (15/4/2024).

Laorens mengungkapkan AP awalnya ditangkap di di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

Namun, polisi tidak langsung menahan AP dengan alasan memiliki anak berusia 1,5 tahun yang masih membutuhkan ASI dan menunggu penasehat hukumnya.

Selanjutnya, AP memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.

NASIB Lettu MHA Perwira TNI Doyan Selingkuh Kini dinonaktifkan, Dulu Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara
NASIB Lettu MHA Perwira TNI Doyan Selingkuh Kini dinonaktifkan, Dulu Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Setelah diperiksa, AP tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar melainkan dititipkan di rumah aman UPTD PPA Prov Bali Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sejak Selasa (9/4/2024).

Saat itu, AP ditahan di rumah aman tersebut agar masih bisa merawat dan memberi ASI kepada buah hatinya.

Hingga akhirnya, AP kembali dibebaskan setelah penyidik menerima surat penangguhan penahanan dari penasehat hukumnya dan ada jaminan dari keluarganya.

"Menimbang berdasarkan asas kemanusiaan maka Penyidik mengabulkan dan selanjutnya menangguhkan penahanan terhadap AP pada 13 April 2024," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Polresta Denpasar juga menetapkan seorang tersangka lainnya, berinisial HSA, selaku pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6.

Saat ini, HSA telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik Polresta Denpasar menangkap dan menetapkan AP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan perempuan berinisial BA, dengan nomor laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Dalam kasus ini, AP diduga meminta HSA selaku pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah foto, BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA.

Foto-foto tersebut diambil oleh AP dari aku Facebook milik BA tanpa izin.

Akibatnya, AP dan HSA dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: DETIK-DETIK Sekeluarga Sumbar Tewas Terjebak Jalanan Berlumpur, Rencana Silaturahmi Berakhir Tragis

Baca juga: Curhat Kiki Amalia Ungkap Rasanya Baru Punya Anak Pertama Usia 43 Tahun: Sedih Kok Baru Sekarang

Lettu MHA Dinonaktifkan

Disisi lain, Lettu CKM drg, MHA dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dokter satuan Kesdam IX/Udayana, Bali.

Hal ini dilakukan buntut dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kasus perselingkuhan yang menjeratnya.

"(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023," kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana di Polda Bali, Senin (15/4/2024).

Disisi lain, Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, mengungkapkan kasus yang menjerat Lettu MHA terungkap dari laporan istrinya berinisial AP pada 2022 dan 2024.

Dalam kasus KDRT, Lettu MHA divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI karena terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga.

Vonis diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar pada 15 Desember 2023.

Namun, Lettu MHA belum menjalani hukuman karena memilih melakukan upaya banding hingga kasasi terkait kasus tersebut.

Kemudian, Lettu MHA terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial N di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tersebut sudah dilimpahkan Oditur Militer di Kupang untuk segera disidangkan.

Selanjutnya, Lettu MHA dilaporkan terlibat perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA pada 2024.

Namun, penyelidikan kasus tersebut terhenti lantaran pihak Komandan Polisi Militer IX/Udayana tidak menemukan cukup bukti adanya perselingkuhan antara keduanya.

Menurut Wahyudi, Lettu MHA menikahi istrinya, AP, pada 2020. Dari pernikahan itu mereka memiliki dua orang anak.

Namun, pernikahan tersebut mulai tidak harmonis sejak 2021.

Saat ini, Lettu MHA dan istrinya AP berstatus cerai di Pengadilan Agama dan sedang menjalani proses perceraian secara kedinasan di TNI terhitung sejak tahun 2022.

"(Perceraian) secara agama sudah, namun secara kedinasan masih proses," katanya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Viral Lagi Kasus Carok Madura, Imam Ditemukan Terkapar di Rumput, Niat Ingin Pulang ke Rumah Istri

Baca juga: Artis Cantik Ini Bakal Nikah Lagi, Padahal Cantik Tapi 8 Tahun Menjanda, Ini Sosok Calon Suaminya

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved