Medan Terkini
Perubahan Tarif Parkir Terbaru di Kota Medan, Berikut Rincian Tarif sepeda Motor, Roda 3 dan Mobil
Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. Kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp 7.000.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - DPRD dan Pemerintah Kota telah menyepakati tentang kenaikan tarif parkir di Kota Medan.
Kenaikan tarif parkir tersebut diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD Medan dan disetujui oleh Kepala Daerah.
"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah," demikian yang tertulis di Perda yang Tribun Medan lihat, Kamis (18/4/2024).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hukum Pemko Medan Yunita Sari membenarkan hal tersebut.
"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024," jelasnya.

Dalam perda tersebut dijelaskan tarif parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000.
Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. Kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp 7.000.
Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000.

Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000.
Sementara saat dikonfirmasi Tribun-Medan.comke Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Nikmal mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai perubahan tarif parkit tersebut.
"Kalau itu saya belum bisa banyak memberikan informasi. Tapi pastinya sampai hari ini
"Kalau itu saya belum bisa banyak memberikan informasi.Tapi sampai saat ini kita masih menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda yang lama," jelasnya.

Harga tarif parkir kendaraan yang lama kata Nikmal, untuk kendaran roda dua Rp 2.000.
Kendaraan roda empat Rp5.000.
Sementara itu saat ditanya mengenai kenaikan tarif parkir ke DPRD Medan, belum ada satupun anggota Komisi IV yang menangani retribusi merespon konfirmasi Tribun Medan.
Parkir Gratis dan E-Parking
Harga Cabai Merah di Medan Tembus Rp100 Ribu per Kg, Pasokan Diprediksi Menipis hingga Bulan Depan |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Tawuran Maut Tewaskan Remaja 16 Tahun, 5 Orang Pemuda di Belawan Diamankan |
![]() |
---|
Bonus PON dari Pemko Medan Tak Kunjung Jelas, Pebolling Sumut Aldila Merasa Sangat Kecewa |
![]() |
---|
Ajie Karim Resmi Dicopot dari Sekretaris Komisi C DPRD Sumut setelah Viral Dugem Bareng Istri |
![]() |
---|
Empat Joki SNPMB USU Asal Jogja Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.