Medan Terkini

Perubahan Tarif Parkir Terbaru di Kota Medan, Berikut Rincian Tarif sepeda Motor, Roda 3 dan Mobil

Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. Kendaraan  truk mini dan sejenisnya Rp 7.000.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Seorang juru parkir E-Parking di ruas Jalan Ahmad Yani, Kesawan. 

TRIBUN-MEDAN.com -  DPRD  dan Pemerintah Kota telah menyepakati tentang kenaikan tarif parkir  di Kota Medan. 

Kenaikan tarif parkir  tersebut diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD Medan dan disetujui oleh Kepala Daerah.

"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah," demikian yang tertulis di Perda yang Tribun Medan lihat, Kamis (18/4/2024).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hukum Pemko Medan Yunita Sari membenarkan hal tersebut. 

"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah  telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024," jelasnya.

Banner harga tarif parkir yang meningkat  viral di sosial media, Rabu (3/1/2024). Aturan tersebut belum berlaku
Banner harga tarif parkir yang meningkat viral di sosial media, Rabu (3/1/2024). Aturan tersebut belum berlaku (TRIBUN MEDAN/HO)

Dalam perda tersebut  dijelaskan tarif parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000.

Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. Kendaraan  truk mini dan sejenisnya Rp 7.000.

Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000.

Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000.

Sementara saat dikonfirmasi Tribun-Medan.comke Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Nikmal mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai perubahan tarif parkit tersebut.

"Kalau itu saya belum bisa banyak memberikan informasi. Tapi pastinya sampai hari ini

"Kalau itu saya belum bisa banyak  memberikan informasi.Tapi sampai saat ini kita masih menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda yang lama," jelasnya.

Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Harga  tarif parkir kendaraan yang lama  kata Nikmal, untuk kendaran roda dua Rp 2.000.

Kendaraan roda empat Rp5.000.

Sementara itu saat ditanya mengenai  kenaikan tarif parkir  ke DPRD Medan, belum ada satupun anggota Komisi IV yang menangani retribusi  merespon konfirmasi Tribun Medan.

Parkir Gratis dan E-Parking

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved