News Video
Polrestabes Medan Hadapi Prapid Tuduhan Salah Tangkap Edi Gurusinga di Kasus Kepemilikan Senjata Api
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Ngaku Siap di Prapid, Soal Tudingan Salah Tangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Edi Suranta Gurusinga
Saat penangkapan, saksi mendengar adanya seorang pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata.
"Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami sangat keberatan," kata Suhandri.
''Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu," terangnya.
Terkait hal ini, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam) Kolonel Rico Siagian mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Edi Suranta Gurusinga.
Rico mengatakan, pihaknya akan segera menyelidiki laporan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana.
Jika ada, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
"Ditunggu saja laporan Dumas (pengaduan masyarakat) diselidiki ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada pasti dilanjut prosesnya," kata Kolonel Rico Siagian, Selasa (9/4/2024).
Diketahui, Edi merupakan mantan Polisi yang kini menjabat sebagai Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api.
Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Polisi pun mempersangkanya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
Sebelumnya, Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut yang menangkap Edi Suranta Gurusinga dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Mereka diadukan melalui aduan masyarakat (Dumas) usai menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Edi yang disebut Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu atas dugaan kepemilikan senjata api.
Menurut kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan dan Thomas J Tarigan, status tersangka kliennya dianggap prematur dan cacat hukum karena tidak didukung dua alat bukti yang kuat.
Saddam dan Zikri Jadi Wajah Baru Dalam Sesi Latihan PSMS Medan Hari ini |
![]() |
---|
GEGER❗ RATUSAN KORBAN PENIPUAN GERUDUK Rumah Pelaku, Diduga Tempat Penyaluran Tenaga Kerja |
![]() |
---|
SEMPAT DITAHAN POLISI 27 HARI, Jasa Parlindungan Dijemput Kuasa Hukum Usai Tak Terbukti Membegal |
![]() |
---|
PEMULUNG DI MEDAN MELAHIRKAN SENDIRI Tanpa Bantuan di Ruko Kosong, Warga: Awalnya Sakit Perut |
![]() |
---|
DUGAAN KEKERASAN Terhadap Anak di Bawah Umur di Sekolah Berasrama, Ini Penjelasan Dari Polres Toba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.