News Video
Polrestabes Medan Hadapi Prapid Tuduhan Salah Tangkap Edi Gurusinga di Kasus Kepemilikan Senjata Api
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Ngaku Siap di Prapid, Soal Tudingan Salah Tangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Edi Suranta Gurusinga
Polisi menuding senjata api yang mereka temukan adalah milik Edi.
"Kami anggap prematur karena menetapkan tersangka tanpa didukung dua alat bukti yang sah dan ketika melakukan proses penangkapan, barang bukti yang dituduhkan adalah milik klien kami 1 pucuk senjata api jenis FN dinyatakan milik klien kami,"kata Suhandri Umar Tarigan, Jumat (15/3/2024) di Polda Sumut.
Suhandri menerangkan, saat penangkapan dan Polisi menemukan sepucuk senjata api jenis Daweoo tak ada ditunjukkan kepada kliennya bahwa itu miliknya.
Yang mengambil senjata api itu pun disebut personel Brimob yang dibawa oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sehingga mereka meragukan kepemilikan senpi tersebut.
"Padahal, pada saat proses penangkapan Tidak ada dinampakkan barang bukti kepada klien kami.
Dan yang mengambil senjata api itu adalah oknum personel dari Brimob saat melakukan penangkapan ke lokasi tanpa menunjukkan ke klien kami untuk mengambil," ungkapnya.
Pihaknya sempat meminta agar Polisi menguji sidik jari yang ada pada pistol, namun ditolak.
Polisi disebut cuma menunjukkan barang bukti melalui foto.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum Edi menilai itu bukan barang bukti, melainkan kertas.
"Saat malam, ada memang di interogasi ditunjukkan senjata api tersebut, tapi dalam bentuk foto.Jadi kami menganggap itu bukan barang bukti, melainkan kertas," terangnya.
Usai melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, mereka berencana melakukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin 18 Maret mendatang.
"Hari Senin kami akan memasukkan praperadilan kami ke pengadilan negeri lubuk pakam karena dianggap cacat," katanya.
(Cr11/tribun-medan.com)
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|