News Video

Polrestabes Medan Hadapi Prapid Tuduhan Salah Tangkap Edi Gurusinga di Kasus Kepemilikan Senjata Api

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Ngaku Siap di Prapid, Soal Tudingan Salah Tangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Edi Suranta Gurusinga

Menurut salah seorang warga, Rosleni, senjata api jenis pistol merk Daewoo tersebut merupakan milik oknum TNI AD yang bertugas di Kodam I/Bukit Barisan bernama Kopral Nirwansyah.

Katanya, oknum TNI AD tersebut telah mengakui bahwa senjata api itu miliknya dan sedang diproses hukum di Denpom I/Medan.

"Memang katanya sudah ditahan (Kopral Nirwansyah), tapi status tersangka tidak ada. Nirwansyah yang punya pistol," kata Rosneli kepada Tribun-medan, Selasa (16/4/2024).

Ia dan warga lainnya meyakini bahwa, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan salah tangkap dan mengkriminalisasi Edi Suranta Gurusinga.

Sebab menurutnya, selama ini Edi Suranta Gurusinga tidak mempunyai senjata api.

Dia juga curiga bahwa, polisi juga melakukan upaya rekayasa kasus terhadap kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

"Salah tangkap, makanya kami minta agar kasus ini terang benderang, kasus ini ada rekayasa. Ini sudah ada permainan, ada apa ini," sebutnya.

Diketahui, seorang personel TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan bernama Kopral Marwansyah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan atas dugaan kepemilikan senjata api diduga Ilegal merek Daewoo.

Adapun pelapornya ialah Thomas J Tarigan, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, tersangka yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan dengan bukti laporan (LP) 52/IV/2024.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga lainnya, Suhandri Umar mengatakan, laporan dilayangkan supaya Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Kodam I BB bisa membuktikan kalau senpi yang dituduhkan bukan milik kliennya, Edi Suranta Gurusinga.

"Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom," kata Suhandri Umar, Selasa (9/4/2024).

''Jadi, sejak awal kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Sehingga penyidikan menetapkan klien kami menjadi tersangka," kata Suhandri.

Menurut Suhandri, senjata api yang dituduhkan ke kliennya bukan miliknya.

Namun diduga kuat milik Kopral Marwansyah, saat itu sempat diamankan personel Polda Sumut.

Berdasarkan keterangan saksi, jarak senjata api dengan Edi Suranta saat penangkapan dan penemuan senjata berjarak 50 meter hingga 80 meter.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved