Breaking News

Berita Viral

VIRAL Wanita Nekat Bawa Orang Meninggal Buat Ajukan Utang di Bank, Terkuak Karena Pegawai Curiga

Baru-baru ini, viral di media sosial video seorang wanita nekat bawa orang meninggal buat ajukan utang di bank. Namun ternyata, aksinya tersebut akhi

Editor: Liska Rahayu
Twitter
VIRAL Wanita Nekat Bawa Orang Meninggal Buat Ajukan Utang di Bank, Terkuak Karena Pegawai Curiga 

“Dia seperti itu,” ucap wanita rambut pendek.

“Jika kamu tidak sehat, saya dapat membawamu ke rumah sakit. Apakah kamu ingin kembali ke rumah sakit lagi?” ucap wanita rambut pendek lagi.

“Tanda tangan di sini dan berhenti membuatku pusing,” katanya.

VIRAL Wanita Nekat Bawa Orang Meninggal Buat Ajukan Utang di Bank, Terkuak Karena Pegawai Curiga
VIRAL Wanita Nekat Bawa Orang Meninggal Buat Ajukan Utang di Bank, Terkuak Karena Pegawai Curiga (Twitter)

Karena semakin curiga, petugas bank pun menelepon paramedis.

Petugas paramedis memastikan pria bernama Paulo Roberto Braga (68) itu telah meninggal beberapa jam sebelumnya.

Pihak berwenang belum merilis penyebab kematian pria tersebut.

Sedangkan Erika de Souza Vieira Nunes, wanita yang mendorong almarhum ke bank, ditangkap di tempat kejadian.

Laporan lokal mengklaim pinjaman tersebut sebesar 17.000 Reais Brasil, yang setara dengan sekitar $5.000 AUD atau sekitar Rp 50 juta.

Pinjaman itu sebenarnya sudah disetujui pihak bank namun membutuhkan persetujuan atau tanda tangan dari pria tersebut.

Kepala polisi Fabio Luiz membenarkan bahwa pria tersebut sudah meninggal sebelum dibawa ke bank.

“Penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi anggota keluarga lainnya dan untuk mengetahui apakah dia masih hidup ketika pinjaman itu diatur dan kapan pinjaman itu berasal,” katanya.

Sementara itu, pengacara keluarga tersebut membantah pernyataan yang dikeluarkan oleh polisi.

Pihak keluarga membeberkan jika pria itu tiba di bank dalam keadaan hidup.

Sedangkan wanita itupun terguncang.

Pihak berwenang mengatakan mereka sedang menyelidiki kasus ini, namun belum mengajukan tuntutan.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved