Berita Medan
24 Perkara Dihentikan Kejati Sumut Melalui RJ Sejak Awal Tahun 2024, Paling Banyak dari Kejari Ini
24 perkara itu dilakukan penghentian penuntutan perkara melalui RJ sejak bulan Januari hingga pertengahan April 2024.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Selama tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penghentian penuntutan 24 perkara dengan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice).
24 perkara itu dilakukan penghentian penuntutan perkara melalui RJ sejak bulan Januari hingga pertengahan April 2024.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, 24 perkara yang dihentikan tersebut berasal dari Kejari Gunung Sitoli sebanyak 5 perkara, Kejari Asahan 5 perkara, Kejari Medan 4 perkara.
Kemudian, dari Kejari Labuhan Batu 3 perkara, Kejari Langkat dan Kejari Karo masing-masing 2 perkara, Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli masing-masing 1 perkara.
"Dari 24 perkara yang dihentikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jenis perkaranya adalah penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalulintas," kata Yos A Tarigan, Jumat (19/4/2024).
Proses penghentian penuntutan, lanjut Yos, dilakukan setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai," bebernya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa usulan penghentian penuntutan 24 perkara ini dilakukan secara berjenjang.
"Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula," sebutnya.
Yos pun berharap, agar ke depannya, dengan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari, harmoni ditengah masyarakat tetap terjaga dengan baik.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.