Berita Medan

Soal Kabel Menjuntai yang Nyaris Tewaskan Pemotor, LBH Medan Layangkan Somasi ke PT Telkom

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, selalu kuasa hukum korban turut menyoroti kasus tersebut.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Penampakan kabel yang menjuntai di Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di simpang 4 Unimed, tempat pengendara terjerat dan nyaris tewas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lutfhi Hakim Fauzi Simanjuntak (25), nyaris tewas usai lehernya terlilit kabel yang menjuntai di Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di simpang 4 Unimed.

Kasus tersebut terjadi sekira bulan Febuari 2024 silam.

Namun, hingga kini belum ada pihak yang bertanggungjawab atas kasus tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, selalu kuasa hukum korban turut menyoroti kasus tersebut.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, atas kejadian itu Lutfhi mengalami luka 20 jahitan dan harus mengeluarkan biaya berobat sebanyak Rp 40 juta.

Katanya, kejadian tersebut menimbulkan beragam spekulasi tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas insiden yang nyaris menewaskan Luthfi.

Pasca kejadian, beberapa pihak yang diduga sebagai pemilik kabel semrawut itu hingga saat ini tidak memberikan pertanggungjawaban.

Begitu juga dengan Pemerintah setempat, dinilai tidak memberikan respon yang baik dan diduga melakukan pembiaran terhadap kabel-kabel semrawut tersebut. 

"Sampai sekarang belum adanya tindakan tegas terhadap para perusahaan atau pengusaha yang menjalankan kegiatan bisnis jaringan telekomunikasi dan jaringan telepon itu," kata Irvan kepada Tribun-medan, Jumat (19/4/2024).

Atas kejadian itu, Irvan selaku Penasehat hukum korban telah meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak perusahaan selalu pengelolaan kabel di lokasi tersebut.

Selain itu, LBH Medan juga telah meminta kepada pemerintahan daerah untuk segera menertibkan kabel-kabel yang semrawut itu.

"Namun hingga saat ini kedua pihak terkesan membiarkan dan menganggap peristiwa yang dialami Lutfhi sebagai ketiadaan. Tidak adanya pertanggungjawaban," sebutnya.

Dikatakannya, pihaknya juga telah melakukan investigasi, dan didapati bahwa diduga kabel tersebut diduga kuat milik dari PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Telekomunikasi Selular.

Tetapi hingga kini tidak ada pertanggungjawaban sama sekali. 

Maka patut secara hukum LBH Medan melayangkan Somasi (Peringatan Hukum) kepada perusahaan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved