Berita Medan

Soal Kabel Menjuntai yang Nyaris Tewaskan Pemotor, LBH Medan Layangkan Somasi ke PT Telkom

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, selalu kuasa hukum korban turut menyoroti kasus tersebut.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Penampakan kabel yang menjuntai di Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di simpang 4 Unimed, tempat pengendara terjerat dan nyaris tewas. 

"Kita minta PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Telekomunikasi Selular untuk memberikan pertanggung jawaban terhadap Luthfi," ucapnya.

"Kita juga meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini walikota Medan untuk menertibkan kabel-kabel yang semberaut itu,"

"Kalau perusahaan-perusahaan itu tetap membandel kita minta pemerintah mencabut izin oprasionalnya," sambung Irvan.

Kata Irvan, pasca kejadian pihak Telkom sempat menemui korban, ketika itu mereka sempat mengaku bahwa kabel tersebut bukan milik mereka.

Mereka juga telah melakukan investasi dan memastikan bahwa kabel-kabel semrawut tersebut bukan miliknya.

"Pihak Telkom menyampaikan kepada korban, bahwa mereka tidak bisa memberitahukan kabel itu milik siapa, karena hubungan bisnis," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan keterangan tersebut LBH Medan menduga ada yang ditutup-tutupi oleh pihak telkom, terkait fakta dan kepemilikan kabel yang menjerat leher Luthfi. 

Irvan menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut LBH Medan secara tegas melalui somasinya meminta pertanggug jawaban kepada PT. Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular serta Pemerintahan setempat, untuk melakukan pengawasan dan penertiban atas kabel-kabel yang semrawut.

Menurutnya, hal tersebut diduga telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Pasal 360 KUHPidana yang diancam hukuman penjara selama 5 Tahun.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved