Tribun Wiki
Sosok Surojo Bimantoro, Jenderal Bintang 4 Mantan Kapolri yang Pernah Melawan Gus Dur
Surojo Bimantoro adalah mantan Kapolri yang ketika menjabat sempat melawan Presiden Gus Dur karena berbeda pendapat soal bendera bintang kejora
Bimantoro melanjutkan ke SLTP pada tahun 1959-1962.
Ketika di SLTP, Bimantoro berhasil meraih rangking pertama untuk seluruh SMP di Gombong serta meneruskan SLTA (SMA VI) di Yogyakarta.
Lulus dari SMA, ia mengikuti tes di Kedokteran UI dan Teknik Kimia UGM.
Namun, nasib berkehendak lain.
Ayahnya meninggal pada 29 Agustus 1965 dan dengan terpaksa panggilan dari dua universitas tersebut ditolaknya.
Baca juga: Inilah Sosok dan Profil Tiga Jenderal Bintang 4 Pendukung Ganjar Pranowo Capres 2024
Bukan tanpa alasan, karena ia sadar bahwa biaya kuliah dan kost tidak mungkin dipenuhinya.
Tak mau berlarut dalam kesedihan terlalu lama, setelah menganggur selama satu tahun, ia kemudian mendaftar ke Akademi Kepolisian Semarang.
Motivasi terbesarnya mendaftar adalah sekolah itu tidak memungut biaya dan setelah lulus akan diangkat menjadi Inspektur Dua (Perwira).
Takdir berpihak pada Bimantoro.
Ia lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1970 pada peringkat ke-8 dan masuk kategori The Big Ten.
Karena sejak awal Bimantoro menjalin hubungan yang luas dengan para mahasiswa dari akademi lain dalam sebuah wadah Akabri.
Baca juga: JENDERAL BINTANG 4 TNI Dengarkan Hati Nurani Rakyat, Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Maka saat menjabat, ia menegaskan pentingnya untuk meningkatkan koordinasi dengan semua unsur TNI dalam upaya menghilangkan kecurigaan diantara para pasukan.
Dengan kerjasama dan koordinasi yang erat antara Polri, TNI dan instansi sipil khususnya penegak hukum, ia ingin menembus sekat informasi yang selama ini sering menimbulkan kecurigaan.
Bimantoro kemudian melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Ia lulus pada tahun 1977 dengan prestasi rangking 1.
Dalam bidang kemahasiswaan Bimantoro menjabat Wakil Ketua Senat PTIK Angkatan XIII/WASPADA. Semasa menjadi siswa Sespimpol mendapatkan pendidikan manajerial tertinggi untuk matra kepolisian.
Pada akhir pendidikan Bimantoro meraih peringkat pertama bidang intelektual. Semasa tugas di Sekolah Staf dan Komando ABRI Gabungan (Seskogab) tahun 1933, ia belajar dengan tekun sehingga mendapatkan peringkat 6 atau sepuluh besar.
Sama seperti saat di Sespimpol, di Seskogab ia menjabat sebagai Wakil Ketua senat.
Bimantoro juga mendapat kesempatan untuk mengikuti kursus Internasional X Interpol di Taormina (Italia) pada tahun 1933.
Berbagai jabatan pernah diemban Bimantoro sebelum menjadi Kaporli diantaranya: Kapolres Jakarta Utara (1985), Kepala Polres Jakarta Barat (1986), Pasdep Fal Juang Sespim Polri (1987-1989), Gadik Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) tahun 1990, Sekretaris Pribadi Kapolri (1991), Kapolwil Kota Besar Surabaya (1993), Wakil Kapolda Nusa Tenggara (1996), Kapolda Bali pada 15 Juli 1997.
Pada 1 Mei 1998 diangkat sebagai asisten Operasi Kapolri sampai awal tahun 2000, tahun 2000 Bimantoro diangkat menjadi Wakapolri, dan pada tanggal 23 September 2000 Bimantoro kemudian diangkat sebagai Kapolri oleh Presiden Gus Dur menggantikan Jenderal Polisi Drs. KHP Rusdihardjo untuk menangkap pelaku pemboman BEJ dan kasus Atambua.
Akhirnya pangkatnya yang semula Komisaris Jenderal kemudian naik menjadi Jenderal.
Penunjukkan Bimantoro sebagai Kapolri tanpa menggunakan mekanisme persetujuan DPR juga sempat memicu kekesalan di kalangan DPR.
Sesuai dengan Tap MPR No/ VII/2000, pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Namun, Gus Dur tetap pada sikapnya melantik Bimantoro.
Tak lama setelah diangkat, Kapolri langsung mengumumkan polisi telah mengetahui detail kelompok yang selama ini melakukan teror bom.
Namun Kapolri belum bersedia merinci kelompok mana yang melakukan terror tersebut demi suksesnya penyelidikan.
Ia menambahkan pihaknya juga akan meningkatkan kerjasama dengan lembaga inteligen seperti BAKIN (Badan Koordinasi Inteligen) dan BIA (Badan Inteligen ABRI).
Dengan koordinasi dan saling proaktif Bimantoro menegaskan akan segera mematahkan jalur distribusi bahan peledak, senjata api dan lain-lainnya.
Ditambah dengan kerjasama Interpol dan FBI akhirnya Polri berhasil menangkap 25 tersangka pengeboman, termasuk kasus bom di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Saat itu pernah berhembus perintah penangkapan terhadap oleh Gus Dur terhadap Bimantoro.
Meskipun,Gus Dur sendiri menganggap pernyataan itu dipelintir oleh media.
Hanya saja dia tak memungkiri bahwa Bimantoro harus diadili secara hukum karena sudah melakukan insubordinasi.
Bersikap di luar jalur, berlebihan, dan mencerminkan sebuah sikap pembangkangan.
Hal itu bermula pada kasus kerusuhan yang menelan korban di Jawa Timur.
Dia menganggap Bimantoro gagal mengendalikan pasukannya yang menjadi pengaman dalam unjuk rasa tersebut.
Tak lama, pada Juli 2021 Presiden Gus Dur memberhentikan Bimantoro sebagai Kapolri.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.