Viral Medsos

4 Jam Tangan Mewah Harvey Moeis Senilai Rp 32 Miliar, Kini Inisial Artis A dan Ustaz D Ikut Mencuat

Kuntadi menambahkan, saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram sandradewi88
Mobil Rolls Royce Sandra Dewi, kado dari suami Harvey Moeis disita Kejagung. 

Jam tangan brand Rollex merupakan keluaran seri Rolex Stainless Steel Chronograph Wristwatch with Paul Newman Dial and Bracelet.

Harga jam tangan ini pun begitu fantastis, yaitu mencapai 1.562.500 USD atau setara Rp24,76 miliar.

Dari total seluruh jam tangan mewah ini, ditaksir seharga Rp 32 miliar.

Peran Harvey

Diketahui, Harvey telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024). Harvey Moeis yang disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). 

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ  dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," terang Kuntadi. 

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. 

Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu. "Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia. 

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR). 

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE. 

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia. 

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: TERUNGKAP SOSOK Jenderal Purn yang Beri Pelat TNI ke Pierre WG Abraham Pengemudi Fortuner Arogan

Baca juga: BIODATA Brigjen TNI Purn Theresia Abraham, Kowad Kelima Sandang Pangkat Jenderal TNI

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire "

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved