Berita Viral
KISAH Azwar Sani PNS ODGJ Terlantar di Banten, Pemko Lampung Akui Sedang Pengurusan Pensiun Dini
Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Cilegon Banten terungkap merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUN-MEDAN.com - Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Cilegon Banten terungkap merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS ODGJ bernama Azwar Sani ditemukan terlantar di Cilegon Banten.
Azwar mengaku sebagai PNS di Pemkot Bandar Lampung dengan Pangkat 2B yang bertugas di Dinas Perhubungan.
Dalam video yang viral, Azwar masih dengan jelas mengigat pekerjaannya yang dulu saat di Bandar Lampung.
Pria berkepala botak mengenakan kaos biru muda dan celana pendek mengungkapkan semua identitasnya saat diwawancarai di sebuah akun YouTube.
"Saya PNS, kerja di Dinas Perhubungan Bandar Lampung," kata Azwar dalam video.
Azwar juga hafal nomor telepon kantor, sejumlah nama pejabat Dishub Bandar Lampung hingga NIP nya.
"Di Jalan Basuki Rahmat Nomor 34 Teluk Betung Bandar Lampung, telepon 471633," ucapnya.
"NIP saya 198101232009021004, saya PNS golongan II B," sebutnya.
Baca juga: Anaknya Dipukul di Sekolah, Ortu Bawa Teman Tampar Guru Sampai Dilerai Kepsek, Akhirnya Dimutasi
Baca juga: Duel Beda Kasta, Coventry City Siapkan Strategi Ini Lawan Manchester United di Semifinal Piala FA
Ia pun mengaku, dirinya ke Banten tengah cuti lebaran dan hendak pulang tetapi kehabisan ongkos.
"Saya kerja di Terminal Rajabasa, ini lagi cuti karena liburan," bebernya.
"Mau pulang kehabisan ongkos, nggak bawa KTP, cuma sisa korek aja," pungkasnya.
Sekretaris Dishub Pemkot Bandar Lampung, Lenny Widyawati membenarkan bahwa ODGJ tersebut pegawai Dishub Bandar Lampung yang saat ini statusnya masih ASN.
Kini terungkap ia ternyata telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Sehat sejak 2019 lalu.
"Terkait yang sedang viral itu betul adalah pegawai Dishub Bandar Lampung. Sampai saat ini statusnya masih ASN,” kata Lenny, Jumat (19/4/2024).
"Menurut keterangan dari adik kandung Azwar, memang Azwar sudah dirawat di Mitra Sehat sejak tahun 2019 lalu," bebernya.
Ia pun mengaku, pihaknya telah mengetahui keadaan Azwar sejak lama.
"Menurut informasi yang kami peroleh, memang sudah lumayan lama," terangnya.
"Kami juga telah mendorong pihak keluarga untuk Azwar menjalani pengobatan dan keluarga sudah berupaya berobat kemana-mana," bebernya.
Baca juga: PIALA ASIA : 3 Pemain Andalan Yordania U23 yang Wajib Dikawal Ketat Timnas Garuda Muda
Baca juga: Respon Aduan Masyarakat, Kapolres Tanah Karo Kerahkan Personel Amankan 5 Unit Mesin Alat Perjudian
Atas viralnya Azwar di sosial media itu, Lenny mengaku, pihaknya juga telah menyambangi Azwar untuk mengetahui keadaannya.
"Karenakan tanggal 15 April itu Azwar sudah diantarkan pulang ke keluarganya dan tanggal 16 April pagi dibawa ke Mitra Sehat," terangnya.
"Kemarin pun kami sudah mengutus Kasubag Kepegawaian untuk melihat kondisi yang bersangkutan," pungkasnya.
Ajukan Pensiun Dini
Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandar Lampung tengah memproses pensiun terduga ODGJ Dishub Bandar Lampung.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Herliwaty melalui Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian Resmi saat dikonfirmasi Tribun Lampung.
“Bahwa keluarga yang bersangkutan memang telah beberapa kali untuk berkonsultasi dengan kami terkait pensiun. Kemudian kita berikan persyaratannya, dan kita juga menunggu usulan dari Dishub,” kata Resmi, Jumat (19/4/2024). Dikutip dari TribunLampung.com
Baca juga: Respon Aduan Masyarakat, Kapolres Tanah Karo Kerahkan Personel Amankan 5 Unit Mesin Alat Perjudian
Baca juga: Curi Sepeda Motor Kurir Paket, Pria di Kisaran Babak Belur Dihakimi Massa
Akan tetapi Resmi menyebut, atas keadaan Azwar Sani saat ini, pihaknya tak dapat memproses pensiun dini, melainkan pensiun sakit.
Hal itu mengingat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Tentunya pensiun sakit, bukan pensiun dini,” bebernya
"Karena kalau pensiun dini itu umur minimal 50 tahun, sedangkan dia masih sekitar 40 tahunan, kemudian masa kerja juga harus 20 tahun,” terangnya.
Sementara untuk pensiun sakit, ungkap Resmi, umur tak diperhitungkan.
“Kalau pensiun sakit itu sakitnya menahun atau permanen,” bebernya.
“Dan nanti kita buatkan surat ke Rumah Sakit Tjokrodipo atau RSJ untuk memintakan keterangan bahwa yang bersangkutan atas penyakit yang dialaminya,” bebernya.
Ia pun menyebut, lamanya proses pensiun Azwar tak sampai satu bulan.
"Jadi mekanismenya dari Dishub mengusulkan ke BKPSDM, kemudian kami usulkan BKN. Dan nggak sampai satu bulan prosesnya," ucapnya.
Resmi juga menyebut, Azwar sampai saat ini masih tercatat sebagai PNS aktif Pemkot Bandar Lampung.
“Status kepegawaiannya sampai saat ini masih aktif,” terangnya.
“Yang bersangkutan diangkat menjadi pegawai Pemkot Bandar Lampung itu sejak tahun 2009,"
(*/tribun-medan.com)
NASIB Anak Aiptu Rajamuddin yang Pukul Guru BK Depan Ayahnya, Kepsek Sudah Nyerah: Silakan Pindah |
![]() |
---|
PELAKU Pembunuhan 2 Petani yang Jasad Dikubur Satu Lubang di Kebun Alpukat Ditangkap, Apa Motifnya? |
![]() |
---|
NASIB 7 Pekerja Freeport Tertimbun Area Tambang Selama 9 Hari, Menteri Bahlil Sebut Sulit Evakuasi |
![]() |
---|
TANGIS Letjen TNI Purn AM Putranto: Serahkan Jabatan Kepala Staf Kepresidenan kepada Muhammad Qodari |
![]() |
---|
SIASAT Licik Kades Ahmad Riyadi Tilap Uang Hampir Rp1 Miliar, Bangun Jalan Asal-asal dan Tak Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.