Sumut Terkini

Polres Tanjungbalai Temukan Seorang Bocah Jadi Bandar Sabu saat Gerebek di Teluknibung

Pengakuannya, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang Pria berinisial A dengan harga Rp 320 ribu per gramnya.

Tcooklaw.com
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, Tanjungbalai - MAD (17) warga Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai ini diamankan satuan reserse narkoba Polres Tanjungbalai akibat nekat menjadi Bandar sabu.

MAD diamankan petugas saat melakukan giat gerebek kampung narkoba (GKN) di Kecamatan Teluknibung, Kamis (18/4/2024).

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, menjelaskan dalam GKN Tersebut, petugas mengamankan 10 orang pemuda yang hendak melakukan pesta narkoba.

"Giat rutin kami lakukan di Kecamatan Teluknibung. Disana 10 orang diamankan, satu orang bandar dan sembilan lainnya hanya pengguna," kata Dahlan, Jumat (19/4/2024).

Hal tersebut terungkap setelah dilakukan tes urine dan penggeledahan terhadap para pelaku.

"Saat digeledah, kami menemukan satu orang pemuda yang mencurigakan. Kami geledah, dan benar ada satu paket sabu di kantongnya. Saat ditimbang, paket sabu tersebut memiliki berat 24 gram," ujarnya.

Selain itu, petugas menemukan yang sebesar Rp 910 ribu dari tersangka MAD.

Pengakuannya, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang Pria berinisial A dengan harga Rp 320 ribu per gramnya.

"Dia beli 25 gram, rencananya mau diedarkan. Sudah sempat diedarkan satu gram dan tim berhasil mengamankan tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka MAD disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved