Viral Medsos

Apakah Hakim MK Pertimbangkan Amicus Curiae? Pernah Teruji di Sidang Putusan Richard Eliezer

Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 pada hari ini

Editor: AbdiTumanggor
HO
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). 

Amicus Curiae pernah masuk dalam pertimbangan hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat pembacaan putusan Rabu (15/2/2023) Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyatakan majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan berkaitan dengan permohonan Amicus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer

Sebaliknya majelis hakim memandang sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara khususnya dalam penegakan hukum sehingga para pihak baik lembaga maupun aliansi yang merepresentasikan harapan masyarakat luas terpanggil menyampaikan keadilan yang dirasakan dan didambakan ditegakkan, khususnya terhadap Terdakwa Richard Eliezer

Hal tersebut merupakan pertimbangan hakim dengan merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Surat permohonan pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara Richard dari berbagai pihak antara lain Institute For Criminal Justice Reform, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni FHAJ serta Aliansi Akademi Indonesia. 

Permohonan sahabat pengadilan yang diajukan pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadiilan bagi semua oleh karenanya mohon agar kejujuran terdakwa Richard mendapat penghargaan sebagaimana mestinya. 

"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan berkaitan dengan permohonan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer. Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara khususnya dalam penegakan hukum, sehingga para pihak baik lembaga maupun aliansi yang merepresentasikan harapan masyarakat luas terpanggil menyampaikan keadilan yang dirasakan dan didambakan ditegakkan, khususnya terhadap terdakwa Richard Eliezer," ujar Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan. 

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J, 

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mejelis hakim menjatuhkan 12 tahun penjara. 

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: KETIKA TIM Hukum Anies-Muhaimin Percaya Diri Menang di MK Meski Partai Koalisinya Tidak Solid Lagi

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved