Polres Labuhanbatu

Jual Sabu Di Gubuk, Amin Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, di bawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, berhasil mengamankan seorang laki-laki bandar Narkotika jenis sab

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang laki-laki bandar Narkotika jenis sabu berinisial AR (41) penduduk Lingkungan Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Minggu, (21/04/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, di bawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, berhasil mengamankan seorang laki-laki bandar Narkotika jenis sabu berinisial AR (41) penduduk Lingkungan Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Minggu, (21/04/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH pada hari Minggu 21/04/2004 mengatakan Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai ada aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di belakang RAM Lingkungan Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.

Tindakan berlanjut dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Ipda Ramadhan Hilal melakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Kamis, 18/04/2024 sekira Pkl. 21.30.Wib terhadap pelaku AAR Als Amin di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit belakang Ram Lk. Tg Selamat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara  Labuhanbatu.


Pada saat dilakukan penggeledahan pada AAR Als Amin didapat barang bukti berupa 03 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 13, 87 gram, uang tunai Rp.100.000, 01 bungkus plastik klip kosong, 01 buah pipet bentuk skop, 01 bungkus plastik kosong kacang Sukro.


Hasil interogasi Ipda Ramadhan Hilal kepada tersangka bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu diperoleh tersangka dari temannya berinisial RI dan saat ini masih dalam pencarian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa Tersangka beserta barang bukti sekarang berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved