Viral Medsos
SELURUH ASET PERUSAHAAN Diwakili Harvey Moeis Disita Kejagung, 4 Smelter, 51 Ekskavator, 3 Buldozer
Aset yang disita kali ini perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis.
TRIBUN-MEDAN.COM - Aset yang terafilasi dengan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi kembali disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah.
Aset yang disita kali ini perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait perkara ini.
"Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Meski diwakili Harvey Moeis, PT RBT berdasarkan data perusahaan mineral dan batubara di laman Kementerian ESDM, dimiliki tiga perorangan.
Ketiga orang tersebut di antaranya Suparta yang sudah ditetapkan tersangka memiliki 73 persen saham, Surianto 17 persen saham, dan Frans Muller 10 persen saham.
Penyitaan terhadap PT RBT ini juga diiringi dengan penyitaan aset-aset perusahaan.
Aset perusahan yang dimaksud di antaranya alat berat dan alat pemurnian bijih timah.
"Tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," kata Ketut.
Adapun penyitaan PT RBT ini dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung, menyusul penyitaan 4 smelter yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Empat smelter yang dimaksud yakni:
- Smelter CV VIP beserta 1 bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi;
- Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi;
- Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi; dan
- Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.