Viral Medsos

SELURUH ASET PERUSAHAAN Diwakili Harvey Moeis Disita Kejagung, 4 Smelter, 51 Ekskavator, 3 Buldozer

Aset yang disita kali ini perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis.

Editor: AbdiTumanggor
Puspenkum Kejaksaan Agung
Aset perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) disita Kejaksaan Agung terkait korupsi timah. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang diwakili suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Puspenkum Kejaksaan Agung) 

- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);

- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA);

- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li;

- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

- Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved