Viral Medsos

SELURUH ASET PERUSAHAAN Diwakili Harvey Moeis Disita Kejagung, 4 Smelter, 51 Ekskavator, 3 Buldozer

Aset yang disita kali ini perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis.

Editor: AbdiTumanggor
Puspenkum Kejaksaan Agung
Aset perusahaan tambang PT Refined Bangka Tin (RBT) disita Kejaksaan Agung terkait korupsi timah. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang diwakili suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Puspenkum Kejaksaan Agung) 

- Pada Kamis (18/4/2024) pula, tim penyidik menyita 51 ekskavator dan tiga buldozer.

Baca juga: DAFTAR Mobil Mewah dan Jam Tangan Mewah Senilai 32 Miliar Milik Harvey Moeis Disita Kejagung

Baca juga: 4 Jam Tangan Mewah Harvey Moeis Senilai Rp 32 Miliar, Kini Inisial Artis A dan Ustaz D Ikut Mencuat

Baca juga: Setelah Sita Mobil Mewah, Kejagung Bakal Sita Jet Pribadi Harvey Moeis, Bakal Dimiskinkan?

Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara

Hingga kini sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi timah ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah;

- Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018;

- Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN);

- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA);

- Komisaris CV VIP, BY;

- Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN;

- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL);

- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI);

- Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;

- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved