Karo Terkini
Dua Pria Diamankan di Karo karena Kedapatan Bawa Sabusabu
Kompak membawa narkotika jenis sabu, dua orang pria diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kompak membawa narkotika jenis sabu, dua orang pria diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.
Kedua pria yang masing-masing berinisial AAS dan DS ini, diamankan di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepatnya di pinggir jalan dekat Masjid Agung Kabupaten Karo, Kamis (11/4/2024) malam.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing, kedua pria tersebut memang merupakan target yang dicari oleh Satreskoba Polres Tanah Karo atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan penyelidikan awal dilakukan terhadap salah satu pelaku yang merupakan warga Kota Binjai.
"Jadi awalnya kedua warga Kodya Binjai ini, sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat tentang mereka yang pernah menjual sabu di Kabanjahe," ujar Henry, Selasa (23/4/2024).
Dikatakan Henry, saat dilakukan pengembangan personel Satreskoba Polres Tanah Karo mendapati keduanya sedang berada di tepi Jalan Veteran.
Tak ingin membuang waktu, selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung diamankan di lokasi yang tak jauh dari Masjid Agung Kabupaten Karo.
Setelah diamankan, selanjutnya kedua pelaku dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi penangkapan, personel menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu.
"Dari kedua pelaku, kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,48 gram. Awalnya barang bukti ini, dipegang oleh salah satu pelaku tapi saat mengetahui personel kita datang salah satu pelaku berusaha membuang barang bukti tersebut," ungkapnya.
Atas penangkapan ini, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
Terkait asal mula kepemilikan paket sabu tersebut Henry mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Karo.
"Masih kita kembangkan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dipersangkakan dengan pasal pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Misteri Jejak Kaki Harimau, BBKSDA Sumut Bersama Forkopimcam Namanteran Langsung Cari Bukti |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba di Karo Ditangkap, Polisi Amankan Empat Paket Sabusabu Siap Edar |
![]() |
---|
Simpan Belasan Paket Sabu, Petani di Kecamatan Merek Karo Ditangkap di Rumahnya |
![]() |
---|
BBKSDA Sumut dan Forkopimcam Namanteran Cek Informasi Keberadaan Harimau Sumatera, Ada Jejak Kaki |
![]() |
---|
Seleksi Calon Sekda Karo Masuk Tahap Akhir, Satu Nama Sudah Diserahkan ke Gubernur Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.