Viral Medsos

TERUNGKAP Dua Hakim MK Dissenting Opinion Ternyata Dulu Ditunjuk Jokowi, Pengamat: Cuma Bunga-bunga

Hakim konstitusi Saldi Isra ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK pada tahun 2017.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Hakim Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra hakim MK utusan dari Pemerintahan Joko Widodo (Ho) 

Ginting menilai adanya perbedaan pendapat di kalangan hakim MK juga sebagai bentuk bahwa MK tetap mengakomodasi pihak pemohon meski hasilnya tak sesuai yang dimau pihak penggugat.

"Setidaknya mengakomodasi pihak pemohon untuk menjadi pelajaran dalam penanganan konflik terkait kontestasi pilpres," kata Ginting.

Diketahui, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

MK menilai permohonan paslon 01 dan paslon 03 tersebut secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Sosok 3 Hakim MK yang Menyatakan Dissenting Oinion

1. Saldi Isra

Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

"Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," kata Saldi, Senin (22/4/2024).

Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan usia perdapatnya mengatakan bingung dengan putusan sidang batasan usia Capres Cawapres. 
Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan usia perdapatnya mengatakan bingung dengan putusan sidang batasan usia Capres Cawapres.  (HO)

"Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," katanya.

"Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," imbuhnya.

Saldi Isra lahir pada 20 Agustus 1968 di Solok, Sumatera Barat.

Hakim berusia 53 tahun tersebut menikah dengan Leslie Annisaa Taufik. Dari pernikahannya, Saldi dan Leslie dikaruniai tiga orang anak.

Selain aktif di dunia hukum, Saldi memiliki hobi di bidang olahraga yaitu bulutangkis. Cerita perjalanan Saldi menjadi hakim berawal dari ketidaksengajaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved