Viral Medsos
TERUNGKAP Dua Hakim MK Dissenting Opinion Ternyata Dulu Ditunjuk Jokowi, Pengamat: Cuma Bunga-bunga
Hakim konstitusi Saldi Isra ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK pada tahun 2017.
"Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos," ungkap Enny.
"Namun dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan," imbuhnya.
Enny juga mengatakan permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hulum untuk sebagian.
Enny menilai ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.
"Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas," kata Enny.
"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," imbuhnya.
Enny Nurbainingsih lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia mulai 13 Agustus 2018.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Enny Nurbainingsih merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Enny Nurbainingsih dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum di UGM, pada Desember 2023.
Lalu pada Oktober 2023, Enny Nurbaningsih pernah membuat pengakuan mengejutkan usai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hakim Enny diperiksa bersama dua hakim lainnya Anwar Usman, Arief Hidayat terkait dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres dan cawapres. Pengakuan Enny, mereka curhat hingga menangis saat diperiksa MKMK. "Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny kepada awak media, Selasa (31/10/2023) malam.

Kemudian dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini, Enny Nurbainingsih berpendapat, MK semestinya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah demi memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. "Untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah," kata Enny, Senin siang.
Enny berpandangan, dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dalam permohonannya beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Diyakini telah terjadi ketidaknetralan yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah," kata Enny.
Enny juga hakim yang diusulkan oleh lembaga presiden.
Baca juga: Sering Ajak Sahabatnya Makan Malam di Rumah, Suami Syok Ternyata Istri dan Temannya Selingkuh
Baca juga: Menanti Panen Rezeki Rp 3 Miliar Undian Simpeda, Siapa Beruntung?
Arief Hidayat
Arief Hidayat juga membacakan dissenting opinion dengan menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian.
Arief menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.
"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," kata Arief.
Sementara Arief Hidayat masuk sebagai hakim MK melalui jalur DPR RI.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Dissenting Opinion
Hakim MK Saldi Isra
Hakim Mk Enny Nurbaningsih
hakim MK Arief Hidayat
putusan MK
Tribun-medan.com
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.